Lambatnya Penanganan Banjir di Sumatera, Islam Solusinya

Suara Netizen Indonesia-Pasca banjir bandang Sumatera, Pemerintah melaporkan bahwa lahan persawahan seluas 107.324 hektar mengalami kerusakan parah setelah dihantam banjir dan tanah longsor. Terdapat sekitar 10 persen lahan sawah yang rusak di ketiga wilayah tersebut (bbc.com, 28/1/2026).

Melihat kondisi separah ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sejumlah Rp1,5 triliun atau setara anggaran satu setengah hari jatah Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memulihkan seluruh kerusakan persawahan tersebut. Sementara Menteri Pertanian Amran Sulaiman menjanjikan perbaikan secepatnya terhadap lahan-lahan tersebut.

Bagi petani di Aceh, bantuan secepatnya sangat diperlukan, sebab lahan persawahan itu adalah bagian dari sumber pangan bagi warga dan mata pencarian, jika pemerintah lambat dalam memberikan bantuan, bisa menjadi ancaman bagi warga Aceh dan mematikan sumber penghasilan mereka. 

Sudah dua bulan sejak banjir dan longsor, sebagian warga Aceh yang berprofesi sebagai petani menjaga ritme bertahan hidup. Warga Gampong Beuringen, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, mereka sudah tak bisa lagi bekerja di sawah. Karena sampai hari ini lahan persawahan masih diselimuti lumpur. Masyarakat berharap bantuan dana untuk perbaikan lahan mereka segera terlaksana, bukan sekedar wacana dari pemerintah, untuk mengembalikan kembali perekonomian warga seperti semula. 

Pangan dan ketahanan keluarga

Sawah yang terkubur lumpur, berarti hilangnya sumber pangan dan pendapatan bagi banyak perempuan. Di rumah, perempuan menjadi penanggung jawab utama urusan makan keluarga. Ketika lahan persawahan mereka hilang karena terendam lumpur, berarti beban kian bertambah berat.

Sebagaimana yang dialami oleh nenek Hawiyah, 80 tahun, beliau kehilangan rumah, sawah, dan kebun sekaligus, yang menjadi sumber pemasukan dan pangan bagi si nenek. Warga di Kampung Delung Sekinel, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah sejak muda sudah hidup bergantung dari sawah. Masyarakat di sini punya tradisi menyimpan hasil panen padi di keben—lumbung padi tradisional masyarakat Gayo. Keben bukan sekadar tempat penyimpanan, melainkan simbol ketahanan pangan keluarga. Dari keben, bisa memenuhi semua kebutuhan kebutuhan mereka sehari-hari, dari hasil panen diambil untuk aktivitas perdagangan atau laju perekonomian di wilayah tersebut. 

Sekarang, keben itu kosong. Di sawah tidak ada apa-apa lagi, sudah habis menjadi pasir. Selama ini, anak-anaknya bergantian mengolah lahan miliknya. Namun kini, lahan sekitar satu hektar itu tak lagi ada.

Negara Abai

Hingga kini negara masih bergelut dengan permasalahan bencana yang belum selesai, terlihat pemerintah tidak memperhatikan kepentingan rakyat. Mereka malah sibuk memperkaya diri sendiri, dan menyerahkan pengelolaan SDA kepada asing dan korporasi. Para oligark  sebagian besar ternyata menjadi bagian dari kekuasaan, bahkan Presiden sendiri telah terbukti memiliki 10 perusahaan, yang bergerak dalam bidang perkebunan, pertambangan, properti dan lain-lain.

Ketika pengelolan SDA diserahkan kepada individu, baik asing, aseng, atau korporasi, tentu mereka hanya mengambil keuntungannya saja. Tidak peduli lingkungan akan rusak. Sehingga rakyat yang akan merasakan dampaknya.

Ketika bencana itu terjadi, bantuan kemanusiaan sangat lambat, hingga kini masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan logistik, pakaian, makanan dan tempat tinggal.  Di sisi lain, ketika bantuan tersedia namun untuk mendapatkannya harus melalui proses yang sulit dengan mensyaratkan adanya dokumen-dokumen tertentu. 

Sementara infrastruktur di lapangan sulit dijangkau dan dilewati pasca bencana, karena banyak akses jalan dan jembatan yang terputus. Ini bentuk pengabaian pemerintah terhadap rakyatnya. Padahal pemerintah juga berkontribusi dalam bencana yang terjadi, karena telah menerbitkan izin-izin pengelolaan hutan menjadi perkebunan sawit dan tambang. Jadi bencana terjadi bukan murni dari meningkatnya curah hujan, tetapi karena gundulnya sebagian besar hutan di pulau Sumatera.

Dalam Islam terjadinya kerusakan di darat dan di laut ini dijelaskan dalam surat Ar-Rum: 41

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Oleh sebab itu, marilah kita membuka mata, hati dan pikiran kita bahwa Islam yang merupakan rahmat untuk seluruh alam mempunyai solusi yang bisa mengatasi bencana. Islam dalam naungan negara Khilafah memiliki kebijakan yang efektif dan efisien. Kebijakan tersebut mencakup sebelum, ketika, dan pasca banjir terjadi, dapat diuraikan sebagai berikut :

Pertama, pada kasus banjir yang disebabkan karena keterbatasan daya resapan tanah terhadap curahan air, seperti makin banyak berkurangnya hutan sebagai penghalang air melimpah, baik akibat hujan, gletsyer, dan lain sebagainya.

Kedua, negara Islam sebagai penentu kebijakan yang tegas, tidak sembarang menerbitkan izin pengelolaan, kepada individu atau perusahaan yang ingin melakukan pembukaan lahan. Penerbitan izin dilaksanakan dengan memperhatikan konsep kepemilikan.

Ketiga, Khilafah akan membentuk badan khusus yang menangani bencana alam yang dilengkapi dengan peralatan-peralatan berat, evakuasi, pengobatan, memberikan alat-alat yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana, dan memperbaiki perekonomian warga.

Keempat, Khilafah menetapkan daerah-daerah tertentu sebagai daerah cagar alam yang harus dilindungi. Khilafah juga menetapkan kawasan hutan lindung, dan kawasan buffer yang tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan izin. Khilafah menetapkan sanksi berat bagi siapa saja yang merusak lingkungan hidup tanpa pernah pandang bulu.

Kelima, Khilafah terus menerus mensosialisasikan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, serta kewajiban memelihara lingkungan dari kerusakan.

Keenam, dalam menangani korban bencana, Khilafah akan segera bertindak cepat dengan melibatkan seluruh warga yang dekat dengan daerah bencana. Khilafah menyediakan tenda, makanan, pakaian, dan pengobatan yang layak agar korban bencana alam tidak menderita kesakitan akibat penyakit, kekurangan makanan, atau tempat istirahat yang tidak memadai.

Ketujuh, Khalifah sebagai kepala negara akan mengerahkan para alim ulama untuk memberikan taushiyah bagi korban agar mereka mengambil pelajaran dari musibah yang menimpa mereka, sekaligus menguatkan keimanan mereka agar tetap tabah, sabar, dan tawakal sepenuhnya kepada Allah SWT.

Itulah kebijakan Khilafah Islamiyah dalam mengatasi masalah banjir. Kita harus paham bahwa banjir merupakan qadha` (ketetapan dari Allah SWT) sekaligus mengambil pelajaran yang berharga dari bencana yang terjadi.

Ilmuwan Sang Pengendali Banjir

Pada masa kejayaan Islam, Khilafah mampu menghasilkan insinyur yang mampu menangani masalah banjir. Insinyur Al-Fargani (abad 9 M) telah membangun yang disebut milimeter untuk mengukur dan mencatat tinggi air sungai Nil di berbagai tempat. Setelah bertahun-tahun mengukur, Al- Fargani berhasil memprediksi banjir sungai Nil, baik jangka waktu pendek atau jangka panjang.

Peradaban Islam memiliki jasa yang tidak ternilai dalam mengendalikan debit air. Abu Raihan al-Biruni ( 973-1048) mengembangkan teknik untuk mengukur perbedaan tinggi antara gunung dan lembah guna merencanakan irigasi. Abu Zaid Abdi Rahman bin Muhammad bin Khaldun Al-Hadrami menuliskan dalam kitab monumental tentang “Muqaddimah” suatu bab khusus tentang berbagai aspek geografi dan iklim.

Kemampuan peradaban Islam bertahan menghadapi bencana telah berlangsung berabad-abad. Semua itu merupakan buah sinergi dari keimanan, ketaatan dan ketekunan. Mereka mempelajari sunnatullah sehingga mampu menggunakan teknologi yang tepat dalam mengelola air dan menghadapi bencana. Wallahua’lam.[]

Artikel Lainnya

Pupuk Sulit Dicari, Petani Gigit Jari

Satgassus Antikorupsi Polri mengungkapkan berdasarkan temuan pengalaman petani di Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat juga NTT, mereka harus menempuh jarak sekitar 80 km untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Saat memantau pendistribusian pupuk bersubsidi di NTT pada 18-22 Juni 2024. Berdasarkan temuan tersebut, tim tersebut merekomendasikan agar Kementerian Pertanian menetapkan dalam petunjuk teknis (juknis ) jarak maksimal antar kios petani. Satgasus juga merekomendasikan untuk mempertimbangkan BUMDes dan Koperasi Desa (KUD) sebagai kios yang lokasinya dekat dengan lokasi petani. (Berita Satu, 23 Juni 2024)

Dikutip dari laman Muslimah News, OPINI “Tujuannya ingin menyediakan subsidi, tapi tidak bisa menjadi solusi. Meski ingin membantu petani, tapi malah membuat mereka gigit jari. Akses terhadap pupuk bersubsidi masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Sulit sekali petani harus berjuang untuk mendapatkannya.

Seluruh rangkaian permasalahan itu karena sistem dan kebijakan penguasa yang masih berorientasi pada ideologi kapitalisme. Negara belum serius meriayah sektor pertanian. Berbeda dengan sistem kepemimpinan & kepemerintahan Islam (Khilafah) yang meninjau pentingnya sektor pertanian bagi ketahanan pangan, Khilafah akan berusaha meriayah dengan cara menerapkan berbagai mekanisme untuk membantu usaha dan kehidupan petani agar lebih sejahtera. Pertama, kemandirian bahan baku pupuk. kedua, Negara mendorong semua orang untuk bersekolah menjadi ahli di bidangnya termasuk bertani. Ketiga, negara mendistribusikan pupuk secara merata. Keempat, negara mengakui kondisi lahan mati yang layak dipulihkan melalui pertanian. Bagi pemilik tanah yang menelantarkan tanahnya dalam jangka waktu 3 tahun.

Sehingga bisa dilihat bagaimana rincinya sistem kepemerintahan dalam Islam yaitu khilafah yang sangat memperhatikan pada sektor pertanian, karena sektor ini merupakan sumber pangan negara. Ketahanan pangan akan terjamin & terwujud jika negara menerapkan sistem Khilafah yang dimana bisa menerapkan syariat Islam secara kaffah.

Tata Kelola Pertanian untuk Ketahanan Pangan

Persoalan pupuk sejatinya hanya persoalan cabang yang berakar pada sistem tata kelola pertanian yang buruk yaitu kapitalisme no liberal, mengakibatkan minimnya kepemilikan lahan, keterbatasan modal, lemahnya penguasaan teknologi, hingga lemahnya posisi tawar dalam penjualan hasil panen. Sejatinya kalau sistemnya buruk harus diganti, Islam hadir dengan pengaturan yang benar, khususnya dalam bidang pertanian, bagaimana pengaturannya, yuk kita simak tulisan berikut!

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *