Lisan Jahat Pejabat, Rakyat Lagi Korbannya

Suara Netizen Indonesia–Sebanyak 160 orang pasien gagal ginjal dari berbagai daerah seperti Aceh, Medan, Jawa Tengah, Jakarta, Bekasi, Bandung, Jawa Timur, Yogyakarta, Kendari hingga Papua tidak bisa melakukan cuci darah akibat status BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) tiba-tiba nonaktif. Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir menilai nasib pasien kini bergantung pada niat baik pemerintah untuk mengaktifkan kembali kepesertaan mereka.

 

Penonaktifan BPJS PBI dilakukan sejak 1 Februari 2026 dalam rangka pemutakhiran data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) akhirnya menuai keributan, beberapa pihak saling lempar tanggung jawab. Pihak BPJS kesehatan mengatakan bukan pihaknya yang menonaktifkan melainkan Kemensos, sementara pihak kemensos, melalui Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa pemerintah tidak mengurangi jatah penerima BPJS PBI, melainkan hanya merelokasi jatah peserta mampu kepada peserta miskin.  Menkeu Purbaya merasa sudah mengeluarkan dana sebagaimana biasa hingga ke tingkat daerah, semestinya penonaktifan itu tidak sekali tekan melainkan bertahap agar tidak terjadi keributan (kompas.com,9-2-2026).

 

Rapatpun digelar, dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menghadirkan Dirut BPJS Ali Ghufron, Mensos Saifullah Yusuf, Menkes Budi Gunadi Sadikin, hingga Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Total Ada 11 juta peserta PBI program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan dinonaktifkan. Ribut karena tidak ada notifikasi, bahkan mereka baru tahu menjelang melakukan pemeriksaan. Sementara kebanyakan adalah pasien gagal ginjal yang sangat tergantung Hemodialisa. 

 

Penonaktifan PBI ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026, akibat ada perubahan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Meski hasil akhir dicapai kesepakatan pemerintah akan membayar seluruh layananan kesehatan kepesertaan BPJS PBI selama 3 bulan. Dan dalam rentang waktu itu pula Kemensos, Pemda, BPS, dan BPJS Kesehatan diharuskan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru, tetap saja, nasib rakyat digantung.  (kompas.com,9-2-2026).

 

Kapitalisme Lahirkan Lisan Pejabat Jahat

 

Di tengah ketidakpastian dan penderitaan rakyat, sebab kembali menjadi korban kebijakan pemerintah, ada saja lisan jahat pejabat yang terlontar. Yaitu dari Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sendiri, yang mengatakan banyak orang yang salah persepsi mengenai kesehatan, dikira murah dan gratis padahal mahal (kompas.com, 9-2-2026).

 

Ghufron menyebut banyak yang tidak memahami BPJS Kesehatan, yang merupakan badan hukum publik, bukan badan usaha untuk mencari profit. Kedudukan BPJS Kesehatan langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian/lembaga. Ada dua undang-undang, yaitu Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 khusus tentang BPJS.

 

Gufron pun mengatakan, BPJS memiliki tugas umum yaitu demand side, bukan supply side seperti urusan dokter, alat, faskes,  dan obat . Tapi tugasnya bagaimana supaya orang bisa akses dengan kualitas tertentu tanpa kesulitan keuangan. Bahkan Ghufron memastikan Indonesia adalah negara tercepat pencapaian  peserta yang mendaftar yaitu 283,87 juta orang.

 

Jelas apa yang keluar dari lisan pejabat BPJS ini tak berdasar, bahkan menyakiti hati rakyat. Pelayanan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar seperti kesehatan adalah hak rakyat. Apalagi dengan skema BPJS rakyat sendiri yang membayar iuran untuk kesehatannya, berikut pajak yang digunakan untuk menggaji para pejabat itu. Yang menjadikan kesehatan mahal adalah sistem yang diterapkan di negeri ini yaitu Kapitalisme.

 

Di lapangan, pelayanan kesehatan dari rumah sakit seringkali terganjal dengan rumitnya birokrasi, lagi-lagi karena BPJS sulit diklaim dan terlalu rumit menghitung angka yang harus dibayar. Dengan premi yang dibayarkan setiap bulan, baik PBI maupun non PBI, tetap saja ada beberapa jenis penyakit yang tidak tercover BPJS, bukan karena tak ada teknologi yang mampu menyembuhkan, melainkan karena dana terbatas dari BPJS. Hingga muncul sindiran, bahwa orang miskin dilarang sakit. 

 

Sebagai bagian dari pejabat, bukannya melayani, malah mencaci dan menganggap rakyat bodoh hingga salah persepsi. Pelayanan kesehatan diserahkan kepada pihak lain, dalam hal ini BPJS. Orientasinya jelas profit, karena negara hanya regulator kebijakan. APBN dianggap terbebani jika negara hadir, apalagi ada opini yang berusaha diarusutamakan kehadiran pihak ketiga lebih profesional. Inilah kenapa kesehatan menjadi mahal bak barang mewah yang tak tersentuh rakyat biasa. 

 

Kesehatan Adalah Hak Rakyat, Kewajiban Negara

 

Rasûlullâh saw.bersabda, “Seorang pemimpin atau kepala negara adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Artinya, pemimpin itulah yang menjamin semua kebutuhan dasar masyarakat,  salah satunya kesehatan terpenuhi dengan adil dan merata. Negara tidak menjadikan kesehatan sebagai komoditas atau sekadar pencitraan. Hari ini bukan saja karena administrasinya saja yang buruk tapi juga dana yang dimiliki negara sangat jauh dari cukup. APBN yang posturnya hanya diisi pajak dan utang, tentulah tidak cukup untuk berbagai kebutuhan negara yang banyak.

 

Islam mengharamkan  menggunakan skema asuransi dalam  jaminan kesehatan. Kenyataannya meski bernama jaminan kesehatan, tidak pernah terjadi pemindahan manfaat dari penjamin kepada yang dijamin, harta yang terkumpul bukan milik BPJS. Keadaan  sakit atau sehat bukanlah barang jaminan. Lebih lanjut, akad BPJS adalah dua akad dalam satu transaksi, yaitu menabung dan utang piutang. Jelas hukumnya haram.

 

Dalam Islam, Baitulmal akan menyokong sepenuhnya kebutuhan kesehatan, dimana sumber pendapatannya berasal dari pengelolaan kekayaan alam yang menjadi milik umum seperti tambang, energi, kekayaan hutan dan lainnya. Kemudian harta yang menjadi milik negara seperti jizyah, fa’I, Kharaj, rikaz dan lainnya. Terakhir adalah zakat. Negara menerima infak, shadaqah atau waqaf dari para agniya ( orang kaya) untuk pendidikan, kesehatan atau lainnya. Namun tetap kewajiban utama berada di pundak negara.

 

Negara pula yang menyediakan serta menggaji tenaga kesehatan, perawat, dokter. Mendorong dan membiayai riset dan teknologi, membangun rumah sakit, laboratorium, perpustakaan, dan semua sarana prasarana yang terkait dengan kesehatan. Rakyat akan disembuhkan dulu tanpa dimintai bayaran.

 

Pelayanan ini bukan tanpa jejak, pada masa kekhilafahan Bani Umayyah, telah berdiri Bimaristan ( rumah sakit) yang pertama kali didirikan secara terorganisir oleh Khalifah Al-Walid bin Abdul Malik pada tahun 706-707 M di Damaskus. Rumah sakit ini berfokus pada perawatan penderita kusta (lepra), penyakit kronis, serta pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat, termasuk tunawisma. Wallahualam bissawab. [SNI].

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Lainnya

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *