MBG: Anggaran Pendidikan Salah Arah

Suara Netizen Indonesia–Program makan bergizi gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini terkait ketimpangan gaji pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan guru honorer. Kesenjangan penghasilan tersebut memicu perdebatan luas karena selisih gaji keduanya cukup signifikan.

 

Berdasarkan beberapa laporan media nasional dan data DPR RI, ada sekitar 2,6 juta atau sekitar 56 persen dari total jumlah guru di Indonesia masih berstatus honorer. Ironisnya, sebagian besar diantaranya menerima gaji jauh di bawah upah minimum regional (UMR) setempat. Gaji guru honorer di beberapa tempat berkisar antara Rp300.000 hingga Rp2.500.000 per bulan. Bahkan, guru PAUD masih ada yang hanya menerima Rp100.000-Rp200.000 per bulan (Kupasmerdeka.com, 27-01-2026).

 

Sementara, gaji pegawai SPPG yang merupakan bagian dari program MBG dirancang dengan upah sesuai standar pasar. Gaji tenaga kerja SPPG mengacu pada beberapa faktor, terutama upah minimum regional (UMR) daerah tempat dapur beroperasi, serta posisi jabatan, beban kerja, dan ketentuan penyelenggara setempat.

 

Upah supervisor dapur MBG mulai Rp4.000.000-Rp7.000.000 per bulan, tim produksi Rp3.000.000-Rp5.000.000 per bulan (tergantung kapasitas dapur), driver logistic Rp2.500.000-Rp3.500.000 per bulan (termasuk tunjangan transport), tim packing Rp2.100 000-Rp3.100.000, bagian cuci dan sanitasi Rp2.000.000-Rp3.000.000 per bulan (Metronews.com, 25-01-2026).

 

Selain itu, anggaran program MBG sebagian besar diambil dari anggaran pendidikan. Pemerintah telah menetapkan anggaran program MBG dalam APBN 2026 sebesar Rp335 triliun. Dari jumlah itu, sebesar Rp223,6 triliun diambil dari anggaran pendidikan, Rp24,7 triliun dari anggaran kesehatan, dan Rp19,7 triliun dari anggaran fungsi ekonomi.

 

Isu ketimpangan tersebut semakin mencuat di media sosial seiring menyusulnya implementasi program MBG yang akan mengangkat pegawai MBG menjadi PPPK. Tentu saja, kebijakan tersebut dianggap sebagai bentuk ketidakadilan yang mencederai dunia pendidikan. Pegawai SPPG yang notabene sebagai komponen operasional MBG digaji sesuai standar kelayakan, sementara guru yang merupakan tulang punggung pendidikan dipaksa menerima nasib dan terjebak pada narasi pengabdian.

 

Permasalahannya bukan untuk membandingkan dua profesi tersebut, melainkan soal keberpihakan dan prioritas kebijakan negara. Negara tampak siap dan sigap dalam merespons program barunya, tapi begitu lamban menyelesaikan persoalan lama yang menyangkut kesejahteraan jutaan tenaga pendidik.

 

Ketimpangan ini pun menggambarkan seberapa besar negara benar-benar menghargai investasi SDM dalam jangka panjang. Negara begitu serius membangun program populisnya ketimbang memanusiakan fungsi dasar pendidikan yakni guru. Tugas, tanggung jawab, dan tuntutan profesionalisme guru yang tinggi tidak diiringi dengan kompensasi yang diterima. Jika hal ini dibiarkan, tentu saja akan berpengaruh pada kualitas pendidikan dan generasi masa depan bangsa.

 

Tingginya anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk program MBG sangat berpotensi pada menurunkan kualitas dan aksesibilitas pendidikan. Alih-alih memperkuat mutu pendidikan, alokasi dana yang besar untuk program MBG justru semakin mempersempit ruang perbaikan dan penyelenggaraan pendidikan termasuk kesejahteraan guru.

 

Adanya ketimpangan gaji guru honorer dan pegawai SPPG juga menjadi cerminan bahwa pemerintah telah salah menempatkan program prioritas. Kesalahan tersebut terjadi karena adanya paradigma keliru yang diterapkan oleh negara saat ini.

 

Negara dalam Sistem Kapitalisme sekuler menempatkan pendidikan sebagai sarana komersial atau sekadar pencetak tenaga kerja. Negara hanya fokus pada aspek fisik seperti gizi, tanpa memperhatikan pembangunan kualitas SDM. Selain gaji guru, kesenjangan sarana dan prasarana antar sekolah juga masih menjadi problem serius di dunia pendidikan. Dampak penerapan sistem kapitalisme sekuler nyatanya melahirkan tata kelola pendidikan yang kacau. Pendidikan bermutu dan kesejahteraan guru seakan menjadi barang langka yang terus diperjuangkan.

 

Hal ini berbeda jauh dengan sistem penerapan Islam. Dalam sistem Islam, pendidikan merupakan hak dasar seluruh rakyat selain layanan kesehatan dan jaminan keamanan. Negara wajib menyediakan sarana, prasarana pendidikan, dan tenaga pendidik yang memadai sesuai kebutuhan dengan kualitas terbaik.

 

Dalam negara Islam, peran guru sangat dimuliakan. Posisi guru tidak pernah dianggap remeh. Realisasi gaji dan kesejahteraan guru diprioritaskan dari APBN dalam manajemen berbasis Baitulmal, bahkan saat negara sedang mengalami krisis sekalipun. Adapun terkait pemenuhan makanan bergizi merupakan hak seluruh warga, bukan hanya peserta didik saja. Sistem Islam memandang pangan adalah salah satu kebutuhan mendasar yang dijamin oleh negara.

 

Tentu saja, keperluan pendanaan dalam sistem Islam didukung oleh sistem ekonomi negara yang kuat. Berbeda dengan konsep Sistem Ekonomi Kapitalisme yang rapuh, dimana pendapatan negara berasal dari utang dan pungutan pajak rakyat.

 

Sistem pemerintahan Islam memiliki mekanisme dalam pembiayaan pendidikan dengan sumber pendapatan negara yang pasti dan ditentukan oleh nash syara. Pos pendapatan negara diperolah dari tiga pos besar, yakni pos fai dan kharaj, pos kepemilikan umum (seperti sumber daya alam, minyak, hasil tambang, laut, sungai, hutan, pasang rumput, dan lain-lain), dan pos zakat yang alokasinya hanya diperuntukkan delapan golongan sebagaimana ditetapkan dalam Al Quran.

 

Tentu saja, dengan kemandirian ekonomi Islam dan penerapan aturan Islam secara menyeluruh akan mewujudkan arah pendidikan dan kualitas guru yang melahirkan generasi unggul, berkarakter, berilmu, beriman, dan siap memimpin peradaban dunia.Wallahualam bissawab. [SNI].

Artikel Lainnya

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *