Satu Bulan Pascabencana: Ketika Negara Terasa Absen
Suara Netizen Indonesia–Satu bulan telah berlalu sejak bencana besar melanda sejumlah wilayah negeri ini, namun kondisi darurat nyatanya belum benar-benar pulih. Di berbagai daerah terdampak, kehidupan warga masih berada di situasi serba tidak pasti. Desakan agar pemerintah menetapkan status bencana nasional pun menguat, seiring lambannya pemulihan dan terbatasnya jaminan keberlanjutan bantuan bagi korban.
Situasi paling mengkhawatirkan terlihat di Aceh. Fenomena pengibaran bendera putih oleh warga menjadi simbol nyata keputusasaan, seakan menandakan habisnya harapan pada kehadiran negara. Bahkan, muncul kembali bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di beberapa titik. Ini bukan sekadar persoalan simbolik, tetapi alarm serius bahwa kekecewaan sosial dapat berkembang menjadi persoalan politik dan keamanan ketika negara dipersepsikan absen dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan rakyatnya.
Di sisi lain, akses vital warga juga masih bergantung pada jembatan darurat yang rawan ambruk dan membahayakan keselamatan. Kondisi ini mencerminkan betapa pemulihan pascabencana belum menjadi prioritas utama. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah anggaran penanganan bencana yang selama ini digelontorkan benar-benar mencukupi dan tepat sasaran, atau justru tersendat oleh persoalan birokrasi dan kepentingan lain?
Fakta-fakta tersebut menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin anggaran yang memadai untuk pemulihan pascabencana. Undang-Undang Kebencanaan yang seharusnya menjadi payung hukum bagi respons cepat, terpadu, dan berkeadilan, nyatanya lemah dalam implementasi. Bantuan sering kali terlambat, tidak merata, dan tidak menjawab kebutuhan riil korban di lapangan.
Kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari watak Sistem Demokrasi-Kapitalisme yang mendasari pengambilan kebijakan. Dalam sistem ini, keputusan negara kerap disandarkan pada kalkulasi ekonomi, efisiensi anggaran, dan pertimbangan untung-rugi.
Akibatnya, keselamatan rakyat tidak selalu ditempatkan sebagai prioritas utama, melainkan disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan kepentingan politik jangka pendek. Sistem Demokrasi-Kapitalisme pada akhirnya melahirkan penguasa yang abai terhadap urusan rakyatnya, terutama ketika mereka tidak lagi memberikan nilai elektoral atau keuntungan ekonomi.
Berbeda dengan itu, Islam memandang kepemimpinan sebagai amanah. Pemimpin adalah raa’in (pengurus) yang wajib memastikan keselamatan dan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Dalam Islam, penanganan bencana harus dilakukan secara cepat, terpusat, dan terkoordinasi, karena setiap keterlambatan dipandang sebagai kelalaian amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban, baik di dunia maupun di akhirat.
Negara dalam sistem Islam bertanggung jawab penuh atas penanganan bencana tanpa kompromi kepentingan ekonomi. Negara wajib menjamin kebutuhan dasar korban bencana mulai dari makanan, tempat tinggal yang layak, layanan kesehatan, hingga keamanan tanpa terikat logika untung-rugi. Anggaran bukan alasan untuk menunda bantuan, karena keselamatan jiwa manusia memiliki nilai tertinggi.
Lebih dari itu, Islam juga mewajibkan negara untuk melakukan pencegahan bencana melalui pengelolaan alam yang adil dan berkelanjutan demi kemaslahatan umat. Eksploitasi sumber daya alam yang merusak dan berorientasi keuntungan semata harus dihentikan, karena pada akhirnya rakyatlah yang menanggung dampak bencana.
Satu bulan pascabencana seharusnya menjadi momentum refleksi. Ketika rakyat mengibarkan bendera putih sebagai simbol keputusasaan, itu adalah tanda kegagalan sistemik. Negara tidak boleh terus-menerus hadir setengah hati.
Sudah saatnya paradigma penanganan bencana diubah secara mendasar: dari logika anggaran dan kepentingan, menuju tanggung jawab penuh negara sebagai pengurus rakyat, sebagaimana diajarkan dalam Islam. Wallahualam bissawab. [SNI].
Komentar