Pemilihan Pemimpin Mudah dan Praktis dalam Sistem Islam
Suara Netizen Indonesia -Walaupun pemerintah hari ini disibukkan dengan berbagai isu persoalan seperti penanggulangan bencana banjir sumatera yang masih berlanjut, tetapi isu politik pilkada oleh DPRD terus bergulir.
Wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD ini kembali menguat, setelah muncul usulan dari Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Usulan Bahlil yang disampaikan di acara HUT ke-61 Golkar Desember 2025 lalu, mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto yang turut hadir.
Empat pimpinan partai koalisi, Golkar, Gerindra, PAN, dan PKB pun, kabarnya sudah berembuk mematangkan wacana Pilkada lewat DPRD. Partai Demokrat yang di pengujung pemerintahan SBY pernah membatalkan Pilkada tak langsung, belakangan mengirim sinyal yang juga akan mendukung. Sementara, baru PDIP fraksi di parlemen yang bersikap menolak kepala daerah dipilih DPRD (Kompas.com, 11-1-2026).
Pilkada lewat DPRD ini mendapat penolakan di masyarakat, karena dianggap akan menghilangkan hak politik masyarakat. Dengan pilkada lewat DPRD ini juga dianggap akan menjadikan negara kembali ke masa orde baru, yang akan membungkam suara masyarakat.
Alasan kuat partai politik ingin mengubah pilkada lewat DPRD adalah karna ongkos politik yang mahal, ongkos demokrasi tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi. Seperti yang kita ketahui memang ongkos politik sangatlah mahal, apalagi bagi pasangan calon, minimal mereka harus menyiapkan dana 2M hanya untuk mendapatkan surat rekomendasi agar terpilih menjadi pasangan calon tingkat kota/kabupaten.
Beginilah yang akan terjadi di Sistem Kapitalisme, penguasa akan sering merubah peraturan/undang-undang sesuai dengan kepentingan penguasa itu sendiri. Saat di butuhkan pilkada secara langsung oleh masyarakat maka akan di buat pula peraturannya, tapi ketika dirasa aturan itu sudah tidak di butuhkan maka akan di cari cara untuk merubahnya. Hal ini akan terus berulang terjadi di Sistem Kapitalisme ini.
Begitulah sejatinya peraturan yang di buat oleh manusia, lemah, serba kurang dan senantiasa akan berubah sesuai keinginan dan kebutuhan penguasa. Ini tentu sangat berbeda sekali dengan aturan Islam yang di ciptakan oleh Allah SWT. sebagai pencipta untuk mengatur ciptaannya.
Dalam Islam sangat jelas, bagaimana pemilihan pemimpin negara dan bagaimana pemilihan pemimpin wilayah. Dalam kitab Struktur Negara Khilafah oleh Syaikh Taqiyuddin an-nabhani dijelaskan bahwa pemimpin negara (Khalifah) akan dipilih oleh umat dengan metode yang ditegaskan Al-Quran, Sunnah dan ijma’ sahabat. Metode ini adalah metode baiat. Jadi, pengangkatan Khalifah dapat diwujudkan dengan baiat dari kaum muslim kepada seseorang atas dasar kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya.
Proses baiat ini tidak akan berlangsung lama, paling lambat 3 hari beserta malamnya sudah selesai dan sudah terpilih seseorang yang akan menjadi Khalifah, hingga tidak akan memunculkan celah untuk melakukan kecurangan di dalamnya dan tidak akan meraup ongkos politik yang mahal.
Kemudian untuk pemilihan pemimpin wilayah (wali) maka mereka akan dipilih langsung oleh Khalifah. Khalifah akan menunjuk langsung orang-orang yang layak untuk dijadikan sebagai wali. Hal ini bukan akhirnya membuat Khalifah menjadi pemimpin tangan besi yang tidak mendengarkan masyarakat. Khalifah juga pasti akan mendengarkan pendapat masyarakat untuk mempertimbangkan wali yang akan ditunjuk, selama seseorang itu memenuhi syarat-syarat untuk menjadi wali.
Aturan Islam mengatur bagaimana pemilihan penguasa yang praktis, tidak memakan ongkos politik yang mahal, dan juga tidak menghalangi hak berpolitik masyarakat. Dengan di terapkan aturan Islam dalam kehidupan maka akan menghilangkan kezaliman yang terjadi hari ini. Tidakkah kita ingin aturan Islam diterapkan dalam kehidupan kita?Wallahu’alam. [SNI].
Komentar