Simalakama Game Online bagi Generasi
SuaraNetizenIndoensia–Siapa yang tidak kenal game online? Dalam perkembangan teknologi digital game online merupakan hal yang digemari masyarakat luas, dari orang tua hingga anak-anak begitu piawai memainkannya.
Namun meskipun bersifat hiburan, efek dari game online pun demikian dahsyat. Maraknya game online mengandung kekerasan yang mudah diakses anak-anak, nyatanya berpengaruh pada emosi dan kesehatan mental mereka. Muncullah berbagai kasus kejahatan termasuk tindakan parisida (pembunuhan yang dilakukan anak kepada orang tua).
Seperti yang diwartakan Kompas.com, 29 Desember 2025, seorang anak perempuan AL (12) di Medan membunuh ibunya F (42) menggunakan pisau dapur. Berdasarkan keterangan Polrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, salah satu alasan AL melakukan aksinya lantaran sakit hati karena game online-nya dihapus oleh ibunya. Dalam aksi tindakan pidana tersebut, AL terobsesi setelah melihat tayangan game dan serial anime yang menayangkan adegan pembunuhan menggunakan pisau.
Pada tahun 2020 lalu kasus serupa juga terjadi di Tanjung Duren Jakarta Barat. Diduga karena keranjingan game online seorang anak CC (18) tega menusuk ibu kandungnya T (48). Akibatnya T mengalami luka serius di tiga bagian tubuh.
Jumlah anak kecanduan game online di negeri ini memang sangat memprihatinkan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, 46,2 persen anak usia 0-18 tahun mendominasi pasar game online. Sementara menurut survei KPAI tahun 2024 dari 55 persen dari 25.164 remaja 10-18 tahun adalah pemain game online, dengan 54,1 persen atau sekitar 2,7 anak di antaranya mengalami kecanduan. (Sindonews.com, 7-6-2024).
Platform Digital Tidak Netral
Fakta di atas membuktikan bahwa dunia digital tak lagi netral. Ruang digital yang seharusnya menjadi media informasi dan hiburan kini telah menjelma menjadi medium transmisi nilai bahkan pola kekerasan yang mampu mempengaruhi emosi, cara berpikir, dan perilaku penggunanya. Di balik desainnya yang menarik terselip efek adiktif yang membentuk pola pikir di luar nalar para pengguna.
Sungguh yang demikian adalah bencana besar jika terus dibiarkan, apalagi jumlah generasi yang kecanduan game online demikian besar. Dalam masalah ini tentu peran strategis negara sangatlah diperlukan. Sebagai pihak yang memiliki kewenangan, negara wajib menangani serta menindak dengan serius, baik pada platformnya atau penggunanya.
Untuk platformnya, negara harus membuat sistem kuat yang dapat memfilter berbagai konten maupun aplikasi berbahaya, sehingga tidak bisa mudah diakses oleh anak-anak. Sementara bagi penggunanya, negara harus memberikan edukasi agar bijak bermedia sosial.
Sayangnya, negara tampak gagap. Komitmen dalam melindungi generasi dari bahaya ruang digital lemah, pengawasan longgar, bahkan negara hanya sebatas hadir memberikan imbauan bukan melindungi dengan tegas. Semua terlihat dari baru disiapkannya sistem klasifikasi atau rating game online berdasarkan kelompok usia.
Aturan ini tertuang dalam PP No. 21 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, dan baru akan mulai berlaku di tahun 2026 sekarang. Padahal fakta kerusakan mental generasi akibat ruang digital telah bermunculan sejak lama.
Seyogyanya, sebagai pihak penanggung jawab rakyat, pemerintah mengambil langkah serius untuk melindungi generasi dari bahaya game online. Dari mulai melakukan pemblokiran situs-situsnya, memburu para pelaku dan penyedia platformnya, serta menindak tegas mereka dengan sanksi yang menjerakan. Sayangnya, pemerintah belum bisa bersikap tegas melindungi generasi dari paparan dunia digital yang berbahaya. Semua karena aturan yang melingkupi negeri berbasis kapitalisme.
Kapitalisme meniscayakan keberadaan negara bukan sebagai pelindung rakyat, melainkan regulator bagi kepentingan para kapital global, sehingga upaya yang dilakukan pun selalu terlambat dan tidak akan sesuai harapan karena motif kebijakan kapitalisme tak jauh dari profit bukan kemaslahatan rakyat.
Ini bisa dilihat dari keuntungan yang diraih Indonesia melalui game online yang mencapai lebih dari USD 1,6 miliar pada tahun 2023. Karenanya wajar jika keberadaan game online dibiarkan meskipun sudah berkali-kali memakan korban.
Ruang Digital Aman Hanya dengan Sistem Islam
Sebagai agama sempurna, Islam menawarkan solusi atas seluruh masalah kehidupan. Islam mewajibkan negara melindungi dan menjaga generasi dari berbagai bentuk kerusakan, baik fisik, akal, maupun mental. Perlindungan ini merupakan tujuan dari penerapan syariat Islam (maqasid syariah).
Dalam Islam, segala perbuatan manusia harus senantiasa terikat dengan aturan syara (wajib, sunnah, mubah/boleh, dan haram). Islam dengan jelas merinci mana perbuatan berfaedah dan tidak. Game online salah satu kegiatan unfaedah yang tentunya tidak akan ada. Keberadaan teknologi digital akan dimanfaatkan untuk hal-hal positif bahkan menjadi wasilah pahala bagi penggunanya.
Hal ini dilihat dari kontrol yang dilakukan negara terkait departemen informasi yang berlandaskan akidah Islam, sehingga tidak akan dibiarkan platform berbahaya ditayangkan atau disiarkan ke tengah publik. Ini karena Islam melarang segala hal yang akan membahayakan manusia. Rasulullah saw. bersabda: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).
Islam pun akan melindungi generasi melalui tiga pilar, yaitu: Pertama, sistem pendidikan yang output-nya membentuk ketakwaan dan syaksiyah Islam. Ini penting karena semua itu akan membentuk kesadaran dalam setiap individu bahwa setiap perbuatannya akan diminta pertanggungjawaban di akhirat.
Kedua, kontrol masyarakat yang dijalanlan melalui amar makruf nahi mungkar. Ini juga tak kalah penting, karena ketika masyarakat tak segan saling menasehati maka akan terbentuk lingkaran sebagai pencegah segala bentuk kejahatan.
Ketiga, perlindungan negara melalui kebijakan tegas dengan menutup segala pintu kerusakan, termasuk dalam ruang digital. Dalam hal ini negara akan membuat kedaulatan digital dengan membangun infrastruktur digital secara mandiri berdasarkan prinsip Islam.
Seluruh platform digital didesain hanya untuk menyebarkan Islam, memupuk ketakwaan, serta menumbuhkan semangat jihad fii sabilillah. Dengan skema yang ditawarkan Islam ini, ruang digital tak akan lagi menjadi pintu kerusakan bagi generasi. Namun ia akan menjadi pengantar terwujudnya peradaban gemilang. Wallahu a’lam bi ash-Shawwab. [SNI].
Komentar