Memberantas Judi Online dengan Islam

Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Masalah judi online (judol) yang tengah menjamur di masyarakat pun tak kunjung selesai. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya kenaikan perputaran dana judi online pada 2025 yang mencapai Rp 1.200 triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan dari tahun lalu sebesar Rp 981 triliun (news.detik.com, 24-04-2025).

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan merinci jumlah pemain judi online di Indonesia sebesar 8,8 juta yang mayoritas merupakan kalangan menengah ke bawah. Ada sekitar 97 ribu anggota TNI-Polri dan 1,9 juta pegawai swasta yang bermain judol serta 80 ribu pemain judol yang usianya di bawah 10 tahun. Dan angka ini diprediksi akan terus meningkat jika tidak melakukan upaya-upaya masif dalam memberantas judi online ini (cnnindonesia.com, 21-11-2024).

Dalam sistem kapitalisme apa pun yang menghasilkan keuntungan termasuk judi online cenderung akan diberi ruang untuk tumbuh dan berkembang. Sebab prinsip dasar kapitalisme adalah kebebasan individu dan kebebasan pasar. Judi online yang merusak sendi kehidupan masyarakat dan merampas ekonomi rakyat kecil justru mendapatkan tempat karena dianggap sebagai bagian dari aktivitas ekonomi yang sah selama menghasilkan keuntungan dan ada permintaan pasar.

Minimnya kontrol demi kebebasan pasar membuat praktik perjudian semakin meluas. Platform digital yang memfasilitasi semakin memudahkan akses perjudian. Sementara iklan-iklan secara masif mendorong gaya hidup instan dan konsumtif. Ditambah lagi hukum yang diterapkan tidak berupaya menutup judi online secara serius yang mengakibatkan judi online terus beroperasi bahkan tumbuh menjadi industri besar. Tak heran perputaran uang dari praktik judi online terus meningkat.

Kapitalisme juga menciptakan ketimpangan ekonomi yang membuat masyarakat rentan tergiur jalan pintas melalui judi. Ketika kebutuhan pokok sulit terpenuhi dan harapan hidup makin berat, tawaran iming-iming kekayaan instan menjadi sangat menggoda. Sistem ini sungguh telah menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama.

Ironisnya, negara terkesan setengah hati dalam memberantas judi online. Banyaknya aparat dan pejabat yang terlibat semakin menguatkan hal ini. Langkah-langkah yang diambil pun sering bersifat sementara dan simbolis tanpa menyentuh akar persoalan, yaitu penerapan sistem kapitalisme itu sendiri.

Di bawah sistem ini, hukum dibuat berdasarkan kepentingan, bukan nilai kebenaran. Sanksi yang diberikan pun tidak memberi efek jera sehingga menumbuhsuburkan judi online. Lebih parah lagi, sekularisme telah membuat masyarakat tidak lagi menjadikan halal dan haram sebagai asas perbuatannya, tetapi pada asas manfaat. Selama sistem ini terus dipertahankan, judi dan bentuk-bentuk maksiat lainnya akan tetap tumbuh subur.

Karena itu, solusi sejati bukan sekedar memblokir situs atau menangkap pelaku, tetapi beralih pada sistem Islam, dimana syariat sebagai satu-satunya yang dijadikan standar dalam mengatur kehidupan.

Dalam sistem Islam, pemberantasan judi dilakukan secara menyeluruh dan sistematis, bukan sekedar menghukum pelaku dan bandarnya. Hukum Islam menetapkan bahwa pelaku judi dikenai hukuman takzir, yakni hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh khalifah sesuai tingkat kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat.

Namun, penegakan hukum semata tidak cukup tanpa disertai dengan struktur sistem yang mendukung penerapan syariah secara menyeluruh. Membangun sistem hukum Islam yang utuh mulai dari penerapan syariah dalam seluruh aspek kehidupan termasuk ekonomi, sosial, dan media agar tidak ada celah bagi praktik perjudian.

Selain itu, negara juga akan membentuk aparat penegak hukum khusus yang memahami syariah Islam. Sehingga penanganan kasus-kasus seperti judi tidak hanya bersifat administratif, tetapi berbasis pada ketentuan syariat.

Lebih jauh, negara tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat melalui pembudayaan amar makruf nahi mungkar. Masyarakat didorong untuk saling menasehati dan mencegah kemungkaran sehingga kontrol sosial terbentuk secara alami.

Sistem pendidikan dan media pun diarahkan untuk membentuk pola pikir dan pola sikap islami. Menjadikan judi sebagai hal yang ilegal dan juga dipandang tercela oleh masyarakat secara umum.

Sistem Islam tidak hanya menindak kejahatan seperti judi secara hukum, tetapi juga menyelesaikan akar penyebabnya seperti kemiskinan dan hedonisme yang berasal dari budaya Barat. Negara menjamin kebutuhan pokok rakyat dan menerapkan sistem ekonomi Islam yang adil sehingga dorongan untuk berjudi karena desakan hidup bisa dicegah.

Artikel Lainnya

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *