Sistem Islam : Jalan Akhir Mengakhiri Eksploitasi Buruh

Suara Netizen Indonesia–Dilansir dari channel YouTube Muslimah Média Hub, menjelang peringatan Hari Buruh 2025, kondisi pekerja di Indonesia semakin memprihatinkan. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa sebanyak 77.965 tenaga kerja sepanjang tahun 2024 itu mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) meningkat hingga 20,2% dibandingkan tahun sebelumnya. Provinsi DKI Jakarta mencatat jumlah PHK tertinggi dengan 17.085 kasus. 

 

Selain PHK, praktik eksploitasi terhadap pekerja juga masih marak terjadi. Hasil riset Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada Februari hingga April 2023 menemukan bahwa hampir 50 persen jurnalis menerima upah di bawah upah minimum dan sebagian lainnya tidak memiliki kepastian upah. Di sektor perkebunan kelapa sawit, buruh perempuan seringkali bekerja dalam kondisi rentan tanpa pengakuan formal dan akses terhadap hak-hak dasar pekerja. Hal ini mendorong para buruh seluruh Indonesia melakukan aksi hari buruh yang jatuh pada Kamis, 1 Mei 2025 di lapangan Monas, Jakarta Pusat. 

 

Aksi ini juga akan dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aksi ini akan dihadiri lebih dari 200.000 buruh terutama dari seluruh Jabodetabek dan sekitarnya termasuk di Karawang dan Cilegon.

Baca juga: 

Jihad Ekonomi untuk Palestina, Haruskah?

 

Aksi serupa juga akan diadakan di berbagai kota di seluruh Indonesia yang akan diikuti oleh jutaan buruh. Di antara tuntutannya adalah penghapusan sistem outsourcing di lingkungan kerja. Meminta pemerintah membentuk satuan tugas atau satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan memberikan upah layak bagi para buruh. 

 

Aksi buruh yang akan digelar besar-besaran ini mencerminkan bahwa peringatan hari buruh bukan sekedar seremoni tahunan tetapi momentum untuk menyoroti dan memperjuangkan hak-hak pekerja yang masih terabaikan. Sistem Kapitalisme secara hakikatnya memang meniscayakan ketimpangan seperti yang saat ini terjadi. Dalam kerangka Kapitalisme, negara tidak lagi diposisikan sebagai pelindung rakyat secara utuh, melainkan lebih sebagai fasilitator kepentingan pasar dan pengusaha besar. 

 

Kebijakan yang diambil cenderung berpihak kepada pemilik modal. Sementara pekerja hanya dipandang sebagai faktor produksi semata, bukan manusia yang memiliki hak hidup layak dan bermartabat. Akibatnya, kesejahteraan pekerja tidak menjadi prioritas bahkan seringkali dikorbankan demi efisiensi dan pertumbuhan ekonomi semu. Fenomena PHK massal yang meningkat dari tahun ke tahun serta maraknya praktik kerja kontrak dan outsourcing yang tidak memberikan kepastian hukum hanyalah sebagian dari dampak nyata sistem ini. 

Baca juga: 

Kapitalisme Mendatangkan Bencana Umat Butuh Pemimpin Amanah

 

Pekerja dieksploitasi tenaganya untuk menciptakan keuntungan sebesar-besarnya bagi pemilik modal. Namun ketika ekonomi lesu, merekalah yang pertama kali dibuang. Tidak ada jaminan kesejahteraan yang memadai dan negara seolah lepas tangan hanya sibuk mendorong investasi tanpa mengontrol dampaknya terhadap keadilan sosial. Inilah krisis mendasar yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan tambal sulam kebijakan, melainkan butuh evaluasi menyeluruh atas sistem yang selama ini dijalankan. 

 

Sudah saatnya umat menyadari bahwa sistem Kapitalisme bukanlah sistem yang menjamin keadilan bagi mayoritas termasuk para pekerja. Apalagi prinsip dasar ekonomi Kapitalisme yang menekankan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk mendapatkan hasil sebesar-besarnya mendorong perusahaan untuk mengeksploitasi para pekerjanya demi keuntungan maksimal. Maka sudah saatnya umat mempertimbangkan alternatif sistem yang benar-benar menjadikan kesejahteraan manusia sebagai tujuan utama, bukan keuntungan segelintir elit pemodal. 

 

Dalam hal ini, Islam menawarkan sistem kehidupan yang menyeluruh, termasuk sistem ekonomi dan ketenagakerjaan yang adil dan manusiawi. Dalam pandangan Islam, negara bukanlah sekedar pengatur, administrasi atau fasilitator kepentingan ekonomi, melainkan raa’in atau pengurus urusan umat sekaligus junnah atau pelindung. Rasulullah Saw. , bersabda, “Imam atau khalifah adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya” .(HR Bukhari dan Muslim). 

 

Konsep ini menunjukkan bahwa negara dalam Islam berkewajiban menjamin kesejahteraan seluruh rakyatnya tanpa diskriminasi antara pekerja, pengusaha, kaya atau miskin. Negara menyediakan lapangan pekerjaan yang luas, memastikan sistem penggajian yang adil sesuai nilai kerja, serta memberikan santunan dan jaminan bagi mereka yang tidak mampu bekerja seperti anak yatim, orang tua jompo, dan orang sakit. Mekanisme mewujudkan kesejahteraan ini telah diatur dengan sangat rinci dalam sistem ekonomi Islam. 

Baca juga: 

PatLater, Benarkah Solusi Di Tengah Turunnya Daya Beli?

 

Islam juga memiliki aturan yang sangat menghormati dan melindungi hak pekerja. Dalam sebuah hadis Rasulullah Saw. bersabda, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.”( HR. Ibnu Majah). Hadis ini menjadi dasar bahwa upah yang layak dan tepat waktu adalah hak yang harus dipenuhi, bukan sekedar kebijakan opsional.

 

Dalam Islam, perusahaan atau pemberi kerja wajib membayar gaji sesuai dengan nilai jasa dan manfaat yang diberikan oleh pekerja, tidak boleh menunda atau mengurangi hak mereka dengan dalih efisiensi atau kerugian. 

 

Akad antara pekerja dan perusahaan harus jelas sebelum terjadi kontrak kerja. Islam memosisikan mereka setara. Tidak ada yang saling melebihkan satu sama lain. Alhasil, hubungan yang terjalin antara keduanya adalah hubungan harmonis berdasarkan prinsip saling rida.

 

Dalam sistem Islam, perusahaan bukan hanya entitas bisnis yang mengejar keuntungan semata. tetapi juga bagian dari masyarakat yang wajib tunduk pada aturan syariah. Islam memandang pekerja sebagai manusia yang mulia bukan sekedar alat produksi.

 

Setiap kontribusi dan jasa yang diberikan pekerja harus dihargai secara adil. Kesejahteraan dan perlindungan pada pekerja dan pengusaha sungguh hanya akan terwujud dalam negara yang menerapkan aturan Islam secara sempurna yaitu Khilafah Islamiah. Wallahualam bissawab. [SNI].

Artikel Lainnya

Pekerja Dihantui oleh PHK Massal yang Terus Terjadi

PT Sepatu Bata Tbk (BATA) harus menghentikan operasi pabriknya di wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Sebanyak 233 pekerja harus menghadapi kenyataan yang tidak menyenangkan, yaitu dipecat secara massal. Hal ini terjadi karena banyaknya penutupan pabrik di sektor padat karya di provinsi Jawa Barat, yang menjadi faktor yang melatarbelakangi fenomena ini. Ketua Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, mengakui hal ini dalam wawancara dengan Evening Up CNBC Indonesia pada hari Sabtu (11/5/2024).

Sikap terhadap gelombang PHK ini menjadi hal yang disayangkan karena lambatnya respon pemerintah dalam mengatasi masalah ini. Sebab, tanda-tanda terjadinya pemutusan hubungan kerja telah muncul sejak tahun 2023, namun pemerintah sepertinya tidak terlalu memperdulikannya. Terlihat jelas kalau pemerintah tidak menekan arus impor, khususnya yang tidak sah dan malah lebih fokus pada tindakan operasi pasar barang ilegal bagi perusahaan-perusahaan yang berfokus pada pasar lokal. Tidak hanya itu, langkah pencegahan terhadap modernisasi mesin di beberapa perusahaan pun belum dilakukan dengan baik. Jika di masa mendatang perusahaan harus merumahkan karyawan, maka hal ini akan terjadi.

Ketika sistem ekonomi Islam diterapkan oleh negara, kemungkinan PHK kecil sekali terjadi. Sebab, prinsip ekonomi Islam adalah penyerapan pasar domestik yang didukung oleh negara dalam rangka memenuhi kebutuhan individu masyarakatnya. Ekspor bukan menjadi tujuan utama hasil produksi. Karena, sistem mata uangnya juga sudah sangat stabil, yaitu dengan menggunakan standar emas yaitu dinar dan dirham. Dengan demikian, negara tidak membutuhkan cadangan devisa mata uang negara lain karena semua transaksi akan menggunakan dinar atau dirham. Maka jelaslah hanya sistem ekonomi Islamlah yang mampu mengatasi masalah PHK.

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *