Badai PHK Meresahkan, Islam Wujudkan Kesejahteraan

Suara Netizen Indonesia–Perusahaan tekstil Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi berhenti beroperasi mulai Sabtu, 1 Maret 2025, setelah perusahaan itu dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Lebih dari 10.000 karyawannya diberhentikan. Didirikan 58 tahun yang lalu, Sritex adalah pemain utama dalam industri tekstil Indonesia, memasok seragam militer ke negara-negara NATO dan mempekerjakan banyak tenaga kerja di Jawa Tengah.
PT Sritex adalah perusahaan tekstil terbesar se Asia Tenggara, yang dianggap paling kuat dari PHK. Namun nyatanya harus melakukan PHK massal. PHK massal di Sritex ini bisa dianggap sebagai dampak sosial dari kebijakan pemerintah, yang membuat kemudahan produk Cina masuk ke Indonesia melalui ACFTA maupun UU Cipta kerja.
Bukan hanya PT siritex yang melakukan PHK terhadap karyawannya tetapi juga ada beberapa perusahaan lain yang harus melakukan PHK. Sehingga banyak orang yang kehilangan pekerjaannya di tengah sulitnya untuk mendapatkan pekerjaan.
Baca juga:
Kontradiktif Kebijakan Pernikahan dan Keluarga, Sampai Kapan?
Pemerintah memberikan solusi untuk para pekerja yang di PHK yaitu dengan adanya jaminan pemberian 60 persen gaji selama enam bulan. Dengan adanya jaminan ini masyarakat yang di PHK akan tetap memiliki penghasilan selama 6 bulan.
Tetapi 6 bulan bukanlah waktu yang cukup bagi para pekerja yang di PHK untuk segera mendapatkan pekerjaan kembali, mengingat saat ini sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan. Sehingga akibat dari PHK ini akan tetap memiliki dampak yang cukup besar bagi keberlangsungan hidup masyarakat, apalagi PHK terjadi bukan hanya di satu perusahaan saja tetapi di beberapa perusahaan yang jumlah pekerja yang di PHK mencapai ribuan orang.
Terjadinya PHK di Indonesia tidak lepas dari akibat penerapan sistem ekonomi Kapitalisme. Sistem ekonomi Kapitalisme menggunakan paradigma siapa yang kuat dialah yang menang. Sehingga menimbulkan egoisme pengusaha atau pemilik modal untuk lebih mengutamakan keselamatan perusahaannya dan tidak peduli terhadap nasib pekerja.
Negara hanya bertindak sebagai fasilitator dan regulator sehingga tidak bertanggung jawab dalam menjamin terpenuhinya lapangan pekerjaan bagi rakyatnya. Kebijakan yang dibuat juga berpihak pada pemilik modal, sistem penggajian UMR dan outsourcing sangat merugikan pekerja. Hal inilah yang menyebabkan banyaknya pekerja yang di PHK dan menciptakan pengangguran baru.
Islam mewajibkan negara untuk menyediakan lapangan kerja yang cukup sebagai salah satu mekanisme untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Negara juga akan membangun iklim usaha yang kondusif dan memberikan berbagai hal yang memudahkan rakyat dalam bekerja. Negara juga wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok melalui berbagai mekanisme sesuai hukum syara’.
Baca juga:
Pengangguran, Masalah yang Tak Berkesudahan
Sistem Islam akan menjalankan politik ekonomi Islam dengan mekanisme langsung dan tidak langsung. Secara langsung negara akan menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara cuma-cuma sehingga rakyat termasuk pekerja tidak terbebani dengan biaya kebutuhan tersebut.Karena negara memiliki memiliki sumber pemasukan besar utamanya dari pengelolaan harta milik umum seperti tambang,hutan,laut dan sebagainya.
Rakyat juga akan difasilitasi negara untuk memiliki pekarjaan sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimiliki. Negara akan membuat lapangan pekerjaan dalam skala massal juga memajukan pertanian, peternakan dan perdagangan sehingga banyak menyerao tenaga kerja.
Baca juga:
Kapitalisme Mendatangkan Bencana, Butuh Pemimpin yang Amanah
Negara juga akan mewujudkan iklim usaha yang kondusif dengan pemberian modal usaha, bimbingan usaha dan meniadakan berbagai pungutan sehingga muncul banyak wirausahawan di berbagai bidang yang berujung pada pembukaan lapangan kerja.Dengan kebijakan ini rakyat akan terjamin mendapatkan pekerjaan tidak ada rakyat (laki-laki dewasa) yang menganggur.
Negara Islam akan memastikan bahwa akad kerja antara pengusaha dengan pekerja adalah akad yang syar’i sehingga tidak menzalimi salah satu pihak. Sebagaimana sabda Rasulullah saw: “Saudara kalian adalah pekerja kalian. Allah jadikan mereka dibawah kekuasaan kalian.” ( HR Al- Bukhari).
Dengan demikian kebijakan yang diterapkan dalam negara Islam mampu mewujudkan kesejahteraan bagi para pekerja dan rakyat secara keseluruhan. Pekerja akan bekerja denfan tenang tanpa khawatir akan terancam PHK. Wallahualam bissawab. [SNI].
Komentar