Perpanjangan Operasi Tambang Sampai Habis, Tamak Habis!
Suara Netizen Indonesia–“Habiskan makannya nak, jangan ada sisa” begitu pasti yang selalu kita perintahkan kepada anak-anak terkait makan, jangan sampai ada sisa sebab makanan itu sangat berguna bagi tubuhnya. Tapi bagaimana jika “perintah” itu dari pemerintah kita bagi pengusaha tambang yang sudah mengeksplore tambang di negeri tercinta sejak 1967?
Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Sindonews.com, 31/5/2023).
Dengan peraturan ini, pemerintah memastikan PT Freeport Indonesia (PTFI) bakal mendapat perpanjangan operasi tambang sampai cadangan habis. Di Pasal 195 dan Pasal 196 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 195A dan Pasal 195B yang mengatur mengenai IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Namun dengan syarat, Freeport harus memberikan tambahan saham 10% kepada Pemerintah Indonesia, sehingga kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia menjadi 61% dari saat ini 51% (cnbcindonesia.com, 3/6/2024).
Seberapa Besar Deposit Tambang PTFI?
Tambang milik PTFI yang berlokasi di Tembagapura, faktanya masih belum sepenuhnya dilakukan eksplorasi, tercatat ada cadangan yang masih bisa ditambang hingga 2052. Setidaknya, masih terdapat sumber daya potensial yang tersimpan sebanyak 3 miliar ton untuk dikembangkan. Berkat cadangan tersebut, potensi pendapatan bagi pemerintah bisa mencapai US$ 80 miliar hingga 2041.
PTFI pun sudah berencana menambah investasi hingga 2041. Investasi yang digelontorkan sebesar US$ 18,6 miliar, termasuk pembangunan smelter kedua di Gresik, Jawa Timur. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Chairman of The Board & CEO Freeport-McMoRan Richard C. Adkerson , pihaknya pun mengaku masih harus mengidentifikasi sumber daya itu dengan eksplorasi dan analisis sebab masih ada kemungkinan ditemukannya tambahan cadangan lain. Serta kembali mengadakan pembicaraan dengan pemerintah terkait stakeholders dalam proyek jangka panjang ke depannya.
Perpanjangan Izin Freeport, Kebijakan Pro Kapitalis?
Tidakkah perih hati kita melihat fakta ini? Tambang yang begitu melimpah baru di satu tempat, dan masih banyak yang bisa dieksplore dari satu tempat itu. Padahal Indonesia, di wilayah lainnya begitu banyak sumber tambang lain dan menghasilkan jenis tambang yang lain pula, semua semestinya menjadi hak milik rakyat sebagaimana di atur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3) yang iisinya: “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Padahal, keuntungan dari hasil pengelolaan tambang Freeport ini bukan 100% masuk dalam APBN kita, kita hanya ingin ditambahkan besaran saham 10% sehingga dari 56% berubah menjadi 65%. Ini bukan jumlah riil, tapi berupa saham atau surat berharga yang dianggap nilainya sama dengan uang berdasarkan ketentuan pemerintah atau otoriter keuangan resmi.
Hasil tambang secara riil tentulah yang dikirim ke Amerika, yang jika diperuntukkan APBN kita akan menghasilkan pendapatan yang luar biasa. Sebagai contoh batubara: Dengan produksi 687 juta ton, harga rata-rata 345 per ton, dan nilai tukar Rp 15.600/USD, serta gross profit margin 57,4% maka laba yang diperoleh sebesar Rp 2.002 triliun.
Kemudian Emas: dengan produksi 85 ton, harga rata-rata USD 63,5 juta per ton, nilai tukar Rp 15.600/USD, serta gross profit margin 34,9%, maka laba yang diperoleh sebesar Rp 29 triliun. Tembaga: dengan produksi 3,3 juta ton, harga rata-rata USD 8.822 per ton, nilai tukar Rp 15.600/USD, serta gross profit margin 34,9%, maka laba yang diperoleh sebesar Rp 159 triliun. Sungguh bukan angka yang sedikit, ini baru dari jenis 3 barang tambang, bagaimana dengan yang lainnya?
Jelas perpanjangan kontrak ini pro kapitalis (para pemilik modal) dan menjadikan asing makin leluasa mengeruk SDA milik Indonesia. Meskipun Indonesia mensyaratkan penambahan saham sebesar 10 % tidak akan menambah manfaat atau maslahat apapun. Tetap saja merugikan Indonesia terutama rakyat indonesia sebagai pemilik SDA. Ketamakan asing memperparah penderitaan rakyat, mirisnya pemerintah kitalah yang menjadikan kesengsaraan ini nyata dan berlarut-larut.
Pengelolaan SDA ala kapitalisme menimbulkan banyak masalah, baik dampak kerusakan lingkungan maupun kemiskinan rakyat. Perusahaan tambang batubara dan timah di Indonesia, misalnya, membiarkan lubang-lubang tambang mereka terbengkalai tanpa melakukan reklamasi.
Pun apa yang dilakukan perusahaan tambang nikel telah mengakibatkan kerusakan lingkungan di sekitar tambang. Sering banjir, air sungai dan laut menjadi keruh sehingga penduduk sekitar tambang kesulitan mendapatkan air bersih dan terpaksa kehilangan mata pencaharian mereka sebagai nelayan karena banyak ikan yang mati tercemar limbah pabrik.
Islam Solusi Kesejahteraan Rakyat Melalui Syariatnya
Islam sebagai agama yang sempurna, jelas tak hanya mengatur masalah ibadah ritual individu saja, Islam memiliki sistem ekonomi yang menetapkan konsep kepemilikan dan telah teruji keefektifan sistemnya selama 1300 tahun lamanya. SDA adalah bagian dari kepemilikan umum yang harus dikelola negara dan hasilnya dimanfaatkan untuk rakyat.
Sebagaimana Rasulullah Saw. bersabda, “Sungguh dia (Abyadh bin Hammal) pernah datang kepada Rasulullah saw. Dia lalu meminta kepada beliau konsensi atas tambang garam. Beliau lalu memberikan konsensi tambang garam itu kepada Abyadh. Namun, tatkala Abyadh telah berlalu, seseorang di majelis tersebut berkata kepada Rasulullah saw., “Tahukah Anda apa yang telah Anda berikan kepada Abyadh? Sungguh Anda telah memberi dia harta yang (jumlahnya) seperti air mengalir (sangat berlimpah).” (Mendengar itu) Rasulullah saw. Lalu menarik kembali pemberian konsesi atas tambang garam itu dari Abyadh (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
Hadis ini memang berkaitan dengan tambang garam. Namun demikian, ini berlaku umum untuk semua tambang yang jumlahnya berlimpah atau menguasai hajat hidup orang banyak. Maka hanya negara yang boleh mengelola, tanpa melibatkan asing atau swasta samasekali.
Politik ekonomi Islam akan menjadikan negara Islam negara yang kaya, berdaulat dan menjadi negara adidaya. Namun hanya akan menjadi khayalan jika kaum muslim masih berkutat pada sistem demokrasi kapitalisme. Sebab asas keduanya adalah sekular, atau pemisahan agama dari kehidupan. Bahwa sistem ini begitu percaya pada manusia yang mampu membuat aturan sendiri, padahal jelas-jelas telah keluar dari jiwa yang rapuh penuh intrik kepentingan dan tamak.
Allah Swt. Memerintahkan kaum muslim untuk masuk Islam secara keseluruhan (Kaffah), tak hanya menerapkan aturan shalat, zakat dan puasa tapi juga menerapkan ekonomi Islam bukan yang sekadar berlabel syariah tapi hukumnya masih kapitalisme. “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara menyeluruh, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagi kalian” (TQS al-Baqarah: 208).Wallahualam bissawab. [SNI].
Komentar