UKT Semakin Mahal : Cermin Kapitalisasi Pendidikan
Suara Netizen Indonesia-Masyarakat tengah ramai membicarakan tentang kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) yang tinggi, bahkan menuai aksi protes dari para mahasiswa. Polemik kenaikan UKT ini terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) seperti di di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Negeri Riau (Unri) hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan (cnnindonesia.com, 18/05/2024).
Para mahasiswa Unsoed memprotes lantaran ada kenaikan uang kuliah hingga lima kali lipat. Kasus lainnya terjadi di Universitas Negeri Riau (Unri) ketika seorang mahasiswa bernama Khariq Anhar memprotes ketentuan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dalam UKT yang harus dibayar mahasiswa Unri (cnbcindonesia.com, 18/05/2024).
Kenaikan UKT ini tentu akan berakibat fatal pada pendidikan, salah satunya adalah sulitnya masyarakat mengakses pendidikan tinggi. Efek jangka panjang adalah negeri ini kekurangan generasi terdidik yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan bangsa. Akibatnya, bangsa ini berpotensi menjadi jajahan bangsa lain.
Tingginya biaya pendidikan tinggi disebabkan karena dunia pendidikan hari ini sedang berada di bawah tata kelola yang kapitalistik dan liberal. Alhasil, komersialisasi pendidikan tak dapat dielakkan. Pendidikan sekedar menjadi barang komoditas yang diperjual belikan untuk meraup keuntungan. Siapapun yang memiliki uang pasti akan mendapatkan kualitas pendidikan terbaik.
Negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme tentu akan menjadikan pendidikan sebagai bahan komersialisasi untuk mendapat keuntungan. Negara akan berlepas tangan dalam membiayai pendidikan warga negaranya. Subsidi pendidikan sedikit demi sedikit dicabut. Termasuk konsep triple helix yang menjalin kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan perguruan tinggi, sehingga membuat orientasi tak lagi pendidikan, namun lebih banyak memenuhi tuntutan dunia industri.
Salah satu hal yang mempengaruhi kondisi Perguruan Tinggi hari ini adalah adanya program WCU (World Class University) yang mengharuskan adanya syarat-syarat tertentu yang tentu membutuhkan biaya yang mahal.
Jika hanya mengandalkan dana APBN tentu tidak cukup, kampus pun terseok-seok dalam membiayai operasional yang sangat tinggi. Kampus menempuh berbagai cara untuk mendapatkan dana, di antaranya mencari proyek yang menghasilkan cuan, membuka jalur mandiri yang sangat mahal, membuka program studi baru sesuai dengan kebutuhan pasar, termasuk dengan menaikkan UKT.
Perubahan Perguruan Tinggi (PT) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) ikut berpengaruh dalam menentukan UKT. PTN BH adalah istilah status PTN untuk mendapatkan otonomi dalam mengelola perguruan tinggi sendiri seperti mengurusi keuangan, aset, dan sumber daya manusia. Otonomi ini telah memberikan keleluasaan kepada kampus untuk menaikkan UKT.
Dalam Islam pendidikan menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi setiap individu rakyat baik laki-laki, perempuan, miskin, kaya, muslim maupun non muslim yang menjadi tanggung jawab negara untuk menjamin pemenuhannya. Kesempatan pendidikan terbuka lebar, dari pendidikan dasar hingga tinggi.
Biaya pendidikan pun wajib ditanggung oleh negara dan negara harus menyediakannya secara cuma-cuma. Negara wajib menyediakan fasilitas dan infrastruktur pendidikan yang cukup dan memadai. Pendidikan tinggi dalam Islam juga bertujuan untuk membangun kapasitas keilmuan, bukan memenuhi tuntutan industri.
Seluruh pembiayaan pendidikan diambil dari Baitulmaal yakni dari pos fa’i dan kharaj, serta pos kepemilikan umum. Pembiayaan ini akan sangat cukup menjamin pendidikan yang berkualitas dengan biaya murah bahkan gratis. Demikianlah jika pendidikan diatur oleh sistem islam, bukan tidak mungkin pendidikan berkualitas dengan biaya murah bisa diwujudkan. Wallahua’lam. [SNI].
Komentar