Refleksi Hari Buruh : Kapan Buruh Sejahtera?

Suara Netizen Indonesia–Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh. Peringatan ini dirayakan secara Internasional yang juga disebut dengan May Day. Peringatan hari buruh 2024, dengan tema “Social Justice and Decent Work for All” terjadi di tengah berbagai problem buruh yang sangat kompleks, mulai dari upah buruh yang rendah, kerja tak layak, eksploitasi tenaga buruh, hingga maraknya PHK dan sempitnya lapangan kerja yang membuat nasib buruh makin terpuruk. 

 

Dalam perjalanan sejarah, setelah Indonesia merdeka kondisi dunia kerja atau kaum buruh tidak menunjukkan ke arah yang lebih baik dibanding pada masa sebelum kemerdekaan. Buruh yang bekerja di berbagai sektor pun memiliki standar upah yang sangat minim disertai kondisi kerja yang sangat buruk, dan jaminan keamanan kerja buruh tidak menentu. Kondisi buruk yang dialami para buruh tidak hanya dialami di Indonesia, tapi juga di dunia. 

 

Hari Buruh Internasional berawal dari aksi demonstrasi para buruh di Chicago, Amerika Serikat, pada tahun 1886. Para buruh menuntut jam kerja 8 jam per hari, 6 hari seminggu, dan upah yang layak. Sejak saat itu, 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional di berbagai negara di seluruh dunia (tirto.id, 26/04/2024).

 

Dikutip dari tirto.id, 26/04/2024, mengacu pada laporan Organisasi Buruh Internasional tentang Tren Ketenagakerjaan dan Sosial 2024, dua isu utama yang menjadi sorotan adalah, pertama tingkat pengangguran global yang tinggi. Diperkirakan 200 juta orang lebih masih menganggur pada tahun 2024.

 

Kedua, kesenjangan sosial yang semakin melebar, yakni ketimpangan antara kaya dan miskin semakin parah, dengan 1 persen populasi terkaya dunia menguasai lebih dari setengah kekayaan global (tirto.id, 26/04/2024).

 

Persoalan buruh akan terus ada selama diterapkan sistem kapitalisme, yang menganggap buruh hanya sebagai faktor produksi. Nasib buruh tergantung pada perusahaan, sementara perusahaan hanya mementingkan keuntungan dalam bisnisnya.

 

Upaya untuk memaksimalkan keuntungan ini adalah cita-cita kapitalisme liberal. Perusahaan akan berusaha meminimalisir biaya produksi untuk mendapat keuntungan besar, salah satunya dengan menekan upah buruh.

 

Di sisi lain, tak ada jaminan kesejahteraan dari negara. Negara malah menyerahkan nasib kesejahteraan buruh kepada perusahaan. Selain dituntut upah, perusahaan dituntut untuk memberikan jaminan-jaminan tertentu pada buruh. Jaminan tersebut berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga jaminan kematian.

 

Negara hanya berperan sebagai regulator dan penengah antara buruh dan perusahaan. Alhasil posisi buruh rawan menjadi korban kezaliman karena tidak memiliki posisi tawar di hadapan pengusaha (perusahaan) akibat ketergantungan kesejahteraannya pada perusahaan. Jelaslah bahwa akar masalah buruh hari ini karena cengkraman sistem kapitalisme. 

 

Hal ini tentu berbeda dengan sistem islam. Islam memandang buruh adalah bagian dari rakyat dan negara bertanggungjawab untuk memastikan kesejahteraannya.

 

Negara memiliki mekanisme ideal melalui penerapan sistem Islam kaffah dalam semua bidang kehidupan, yang menjamin nasib buruh dan juga keberlangsungan perusahaan sehingga menguntungkan semua pihak.

 

Mekanisme yang pertama adalah islam menetapkan bahwa negara wajib menjalankan kebijakan makro yang menjamin semua kebutuhan pokok rakyat terpenuhi disertai adanya jaminan yang memungkinkan setiap individu dapat memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kemampuan mereka. 

 

Mekanisme kedua yaitu berkaitan dengan kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja harus saling menguntungkan. Islam menetapkan bahwa kontrak kerja tidak boleh satu pihak menzalimi dan pihak lain terzalimi. Islam mengatur hukum-hukum yang berhubungan dengan kontrak kerja.

 

Islam menentukan upah dalam akad kerja berdasarkan kesepakatan atau kerelaan antara pengusaha dan pekerja. Islam juga memiliki standar upah yang ditentukan oleh khubara‘, sesuai manfaat yang diberikan oleh pekerja kepada pengusaha, yakni berkaitan dengan waktu bekerja , jenis pekerjaan, dan lain-lain.

 

Jika terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha, negara akan segera menyelesaikan persengketaan agar mencegah terjadinya tindak kezaliman di antara kedua belah pihak. Sungguh, kesejahteraan buruh hanya bisa diraih jika islam diterapkan secara sempurna. Wallahualam bissawab. [SNI].

Artikel Lainnya

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *