Remisi dan Efek Jera

Suara Netizen Indonesia__ Remisi menjadi saat yang dinantikan bagi para tahanan dan keluarganya, berharap segera menghirup udara bebas dan kembali beraktivitas seperti sedia kala. Hal tersebut pun diharapkan oleh pelaku tindak kejahatan yang belum bertobat. Maka apa yang akan terjadi? Remisi akhirnya bisa menjadi peluang untuk melanjutkan aktivitas buruknya dan kembali membuat kerusakan.

 

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Pasal 1 angka 6 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 1 angka 3, remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum. Ada dua bentuk remisi, yakni Remisi Umum yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus, dan Remisi Khusus (Keagamaan) yang diberikan setiap hari raya keagamaan sesuai agama dari masing-masing WBP.

 

Akan tetapi remisi bak buah simalakama. Di satu sisi, menjadi harapan bagi terpidana yang ingin berkelakuan baik. Sebaliknya di sisi lain, menjadi petaka bagi masyarakat, sebab si pelaku kejahatan akan kembali berada di tengah mereka, dalam waktu yang lebih singkat.

 

Beragamnya bentuk kejahatan menjadi bukti bahwa sanksi yang ada, belum menimbulkan efek jera. Bahkan bisa jadi interaksi para napi di penjara, membuat mereka menemukan bentuk-bentuk kejahatan varian baru. Di samping itu, sanksi yang ringan malah mengakibatkan hilangnya rasa takut, sehingga mereka pun terus melakukan aksi kejahatan yang lebih besar.

 

Sebut saja kasus korupsi yang marak di negeri ini. Meski telah terbentuk komisi anti rasuah, gurita korupsi terus membelit ke berbagai lini. Dari pemegang kekuasaan di sektor kecil di tataran masyarakat akar rumput, hingga level negara, tak luput terpapar budaya ini. Persanksian yang lemah, hanya akan memunculkan aktor baru.

 

Begitu pula halnya dengan kondisi ruang tahanan yang bisa dipesan sesuai keinginan. Tetap memberi fasilitas bagi terpidana berduit berupa akomodasi penjara yang bersih, nyaman, jauh dari kesan sel tahanan pada umumnya. Hal ini pun dituliskan oleb Michael J Sandel dalam bukunya yang berjudul What Money Can’t Buy, Moral Limits of Market, bahwa akibat penerapan sekularisme, apapun dapat dibeli, termasuk kamar tahanan.

 

Selain itu sistem pidana yang dijadikan rujukan pun tidak baku, mudah berubah, dan disalahgunakan. Hingga kebenaran menjadi suatu hal yang nisbi atau relatif, dan sulit sekali ditegakkan.

 

Sistem Sanksi dalam Islam

Berbeda dengan sistem persanksian Islam, negara menerapkan syariat secara kaffah, termasuk dalam menegakkan keadilan. Maka kesejahteraan masyarakat berada dalam dijamin negara, baik langsung maupun tidak langsung. Hal ini akan mengurangi faktor resiko terjadinya kejahatan. Masyarakat yang terpenuhi hak-haknya, tentu tidak lagi berbuat kejahatan.

 

Demikian pula sistem pendidikan Islam, mampu mencetak individu yang beriman, sehingga menjauhi perbuatan maksiat, bahkan malu menjadi pelaku dosa. Akidah menjadi landasan pemikiran, yang mengarahkan individu beraktivitas mulia. Maka mereka akan berlomba-lomba mendapatkan rida Allah, tolong menolong dalam kebaikan dan mencegah kemungkaran.

 

Islam memiliki sistem sanksi yang khas, tegas dan memiliki efek jera, yang berfungsi sebagai penebus (jawabir) dan pencegah (zawajir). Persanksian yang semacam ini hanya ada ketika syariat Allah SWT ditegakkan seluruhnya secara kaffah.
Inilah sistem kehidupan yang meniscayakan hadirnya rahmat Allah SWT bagi semesta alam. Allahumma ahyanaa bil Islam. [SNI]

Artikel Lainnya

Teroris Musiman yang Tak Berkesudahan

Jelaslah agenda WoT adalah sarana AS untuk melawan Islam dan kaum muslimin serta untuk kepentingan hegemoninya di negeri-negeri Islam. Bagian paling menyedihkan adalah dukungan penguasa negeri Islam yang berkhianat terhadap umatnya. Tidak ada keuntungan sedikitpun dari gerakan ini karena serangkaian penangkapan terduga teroris dan framing berita di media massa selama ini selalu menyudutkan Islam. Hari ini terorisme selalu diidentikkan dengan Islam.

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *