Memutus Mata Rantai Pornografi

Suara Netizen Indonesia-Mengutip dari CNN Indonesia, bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto membentuk satuan tugas (Satgas) yang melibatkan 11 lembaga negara untuk menangani secara khusus kasus pornografi yang libatkan anak-anak.

 

Adapun keputusan tersebut merupakan hasil dari gelaran rapat bersama dengan para menteri dan kepala lembaga negara di Kemenko Polhukam, pada hari Kamis (18/4) petang. Teragenda akan ada 11 kementerian/ lembaga negara yang masuk dalam Satgas tersebut di antaranya Kemendikbud, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kemenag, Kemensos, Kemenkominfo, Polri, KPAI, Kemenkumham, Kejaksaan, LPSK dan PPATK.

 

Selain hal tersebut, Menko Polhukam juga mengutip data dari National Center For Missing Exploited Children (NCMEC) menemukan konten kasus pornografi anak Indonesia selama empat tahun terakhir sebanyak 5.566.015 kasus. Atas data tersebut, Indonesia masuk peringkat empat global dan peringkat dua di regional ASEAN.

 

Mekanisme pemberantasan pornografi meski melibatkan sejumlah elemen terkait, pastinya tidak mudah untuk benar-benar memutus rantai pornografi. Mengingat pornografi sendiri telah mengambil nilai di setiap tempat, baik dalam iklan pembelajaran, iklan barang komersil, klip dan syair lagu, hingga tersirat dalam berbagai film-film religi namun terbalut pesan pornografi sejak dini.

 

Pesan pornografi yang tidak secara vulgar juga selalu muncul dalam beranda sosial media, misal dengan tajuk novel, video pendek, dan banyak macam variannya.
Bicara memutus mata rantai untuk menyelamatkan generasi dari temuan diatas, maka harusnya wabah pornografi secara totalitas diamputasi, yakni dengan menerapkan hukum Islam dalam seluruh aspek bidang, karena 1 unit dengan unit lainnya akan saling berkaitan.

 

Negara memiliki sebuah kekuatan besar untuk mengontrol terhadap hal apapun yang mengarah dan berbau porno, baik dalam media sosial, bisnis prostitusi, dan lain-lain. Segala bidang harus diarahkan untuk memfasilitasi dan menjadikan warga negaranya memiliki arah pandang tujuan yang jelas dalam menata kehidupan, untuk menjadi hamba-Nya yang taat terhadap syari’at.

 

Warga negarapun tidak bisa sembarangan dalam berprilaku, membuat konten, dan semacamnya karena negara menerapkan hukum dan sanksi yang jelas serta tegas para pelanggar hukum. Allah berfirman : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk” (TQS. Al-Isro’: 32).

 

Menelaah sejarah panjang bangsa Indonesia yang memiliki SDM mayoritas Islam terbesar di seluruh dunia, merupakan sebuah keniscayaan untuk benar-benar mengembalikan kehidupan Islam yang telah lama ditinggalkan. Islam akan hadir kembali memulaikan martabat manusia sesuai dengan fitrohnya dengan arahan sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunah.Wallahualam bissawab. [SNI].

Artikel Lainnya

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *