Derita Driver Ojol
Oleh : Cahya Candra Kartika, S.Pd
Pengamat transportasi Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menganggap transportasi Online sebagai bisnis gagal.
Melalui laporannya menggunakan survei nasional Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan 13-20 September 2022 yang dibagikan ke Solopos.com, Rabu (15/3/2023), Djoko mengatakan banyak driver ojek online kerap mengeluh dan demo.
Djoko juga menganggap posisi driver sebagai mitra tidak akan merasakan peningkatan pendapatan karena tergerus oleh potongan-potongan fasilitas aplikasi yang sangat besar.
“Kegagalan bisnis transportasi daring sudah terlihat dari pendapatan yang diperoleh mitranya atau driver ojek daring,” tulis Djoko dalam laporannya tertanggal Sabtu (8/10/2022).
Djoko melaporkan juga bahwa pendapatan rata-rata driver ojek daring hanya di bawah Rp3,5 juta per bulan dengan lama kerja 8-12 jam sehari, dan bekerja selama 30 hari dalam sebulan tanpa adanya hari libur.
Menurutnya hal ini tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang sudah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja. Djoko juga menyebut aplikator angkutan berbasis daring melanggar janji mereka di tahun 2016.
Di tahun tersebut, aplikator angkutan berbasis daring berjanji pendapatan ojek daring bisa mencapai Rp8 juta per bulan.
Dia menyebut sulit rasanya menjadikan profesi pengemudi ojol sebagai sandaran hidup, karena aplikator tidak membatasi jumlah pengemudi, sehingga menyebabkan ketidaksetimbangan supply and demand.
Djoko juga miris melihat kondisi para pengemudi karena bekerja tidak dalam kepastian, tidak memiliki penghasilan tetap, tidak ada jadwal libur, tidak ada jaminan kesehatan, dan jam kerja tidak terbatas.
Selain DJoko, Anggota Komisi V DPR Sudewo mengatakan, selama ini pengemudi ojek online menjadi pihak yang paling banyak dirugikan dalam industri transportasi online. Menurut Sudewo, ada banyak kerugian yang dialami oleh para pengemudi ojek online (ojol) yang harus menjadi perhatian. “Sebetulnya driver ini adalah pihak yang paling banyak dirugikan, kenapa? Karena dia tidak dalam posisi sebagai driver (pengemudi) saja, dia tuh juga sebagai pemilik kendaraan,” ujar Sudewo dalam diskusi bertajuk Meregulasi Ojek Online, Rabu (22/2/2023).
Ia menambahkan, seharusnya para driver ini memiliki saham di perusahaan tersebut. Para driver juga bisa dianggap sebagai pemilik, karena mereka yang memiliki kendaraan tersebut. Terlebih kendaraan itu merupakan poros utama dalam industri transportasi baik umum maupun online. “Kalau dihitung dalam konteks investasi dia (driver) itu dihitung sebagai pemilik, karena dia yang punya kendaraan,” jelas Sudewo. “Kalau dihitung berapa besar milik saham dalam investasi itu atau dikonversikan kendaraan yang harus disewa oleh aplikator itu nilainya harus berapa? Jadi harus dibedakan antara hak driver dan hak pemilik kendaraan,” tambah politisi Partai Gerindra itu.
Akan tetapi pada kenyataannya, para pengemudi ojol justru menjadi pihak yang dirugikan. Pengemudi ojol selama ini hanya disebut sebagai mitra oleh perusahaan aplikasi ojek online.
Peran Negara
Dalam politik ekonomi Islam, negara bertugas dan bertanggung jawab untuk menegakkan keadilan dalam ekonomi, mencegah terjadinya setiap kezhaliman serta menindak para pelanggar hukum di bidang ekonomi. Usaha mewujudkan itu, dapat dilakukan dengan kekuatan aparat pemerintah, apabila kondisi membutuhkannya sebagaimana yang dijabarkan di atas berdasarkan ayat Alquran Al-Hadid ayat 25.
Selain itu negara merupakan salah satu dari tiga sokoguru sistem ekonomi Islam bersama-sama dengan iman (moral) dan prinsip-prinsip organisasi ekonomi.
Fungsi negara adalah untuk menegakkan keadilan ekonomi, pasar dan menjamin terpenuhinya kebutuhan dengan mengatur fasilitas–fasilitas umum dan sistem jaminan sosial.
Dengan demikian, jelaslah bahwa Islam memberikan jaminan terhadap pemenuhan kebutuhan pokok setiap warga masyarakat, berupa pangan, sandang, papan. Demikian juga Islam telah menjamin terselenggaranya penanganan masalah pendidikan, kesehatan, dan
keamanan. Dijadikannya semua itu sebagai kewajiban negara dan bagian dari tugasnya sebagai pemelihara dan pengatur urusan rakyat. Negaralah yang melaksanakan dan menerapkannya berdasarkan syari’at Islam.
Dengan dilaksanakan politik ekonomi Islam tersebut, beberapa permasalahan pokok ketenagakerjaan yang berkaitan dengan masalah pemenuhan kebutuhan pokok dapat diatasi. Pengangguran diharapkan akan
berkurang karena ketersedian lapangan kerja dapat di atasi; masalah buruh wanita dan pekerja di bawah umur tidak akan muncul karena mereka tidak
perlu harus terjun ke pasar tenaga kerja untuk mencari nafkah memenuhi kebutuhan hidupnya. Demikian permasalahan tunjangan sosial berupa
pendidikan dan kesehatan bukanlah masalah yang harus dikhawatirkan pekerja. Termasuk jaminan untuk memperoleh upah yang menjadi hak pekerja dapat diberikan.
Cara Islam Menyesaikan Masalah Kontrak Pengusaha-Pekerja
Kontak kerja antara pengusaha dan pekerja adalah kontrak kerjasama yang harusnya saling menguntungkan. Pengusaha diuntungkan karena ia
memperoleh jasa dari pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tertentu yang dibutuhkan pengusaha. Sebaliknya pekerja diuntungkan karena ia
memperoleh penghasilan dari imbalan yang diberikan pengusaha karena ia memberikan jasa kepada pengusaha. Karena itulah hubungan ketenagakerjaan di dalam pandangan Islam adalah hubungan kemitraan yang harusnya saling menguntungkan. Tidak boleh satu pihak mendzalimi dan merasa didzalimi oleh pihak lainnya.
Agar hubungan kemitraan tersebut dapat berjalan dengan baik dan semua pihak yang terlibat saling diuntungkan, maka Islam mengaturnya secara jelas dan rinci dengan hukum-hukum yang berhubungan dengan ijaratul ajir (Kontrak kerja). Pengaturan tersebut mencakup penetapan ketentuan-ketentuan Islam dalam kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja; penetapan ketentuan yang mengatur penyelesaian perselisihan yang terjadi antara pengusaha dan pekerja. Termasuk ketentuan yang mengatur bagaimana cara mengatasi tindakan kedzaliman yang dilakukan salah satu pihak (pengusaha dan pekerja) terhadap pihak lainnya. Untuk itu ada beberapa langkah yang ditawarkan Islam untuk dapat mengatasi dan menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan yang berhubungan dengan kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja. Langkah-langkah tersebut adalah :
1. Mengharuskan kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja sesuai dengan ketentuan Islam dalam akad ijaratul ajir
2. Negara akan mencegah tidak kedzaliman yang dilakukan satu pihak kepada pihak lainnya.
3. Menetapkan dan mengatur mekanisme penyelesaian persengkatan dalam kontrak kerja
Demikianlah pandangan dan cara Islam mengatasi dan menyelesaikan masalah ketenagakerjaan yang ada. Solusi yang ditawarkan Islam bukanlah solusi yang tambal sulam, melainkan solusi yang fundamental, dan
konprehensif terhadap persoalan-persoalan masyarakat termasuk masalah ketenagakerjaan. Sudah saatnya bangsa Indonesia berpaling kepada Islam
untuk menyelesaikan berbagai persoalan bangsa termasuk masalah ketenagakerjaan.Wallahu A’lam Bishshawab
Hanya dengan Islam Kaffah manusia hidup mulia.