Menakar Keamanan dalam Islam
Kembali terjadi kasus penjambretan tas seorang perempuan di depan rumahnya sendiri, di Jalan Cigondewah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (13/2). Tas berisi uang Rp30 juta raib disambar beberapa pengendara motor. Diduga kuat para pelaku telah mengikuti korban sejak keluar dari bank. (Detik.com, 14/2/2023)
Selang beberapa hari, aksi tak terpuji dilakukan pengamen di perempatan Jalan Cibaduyut – Leuwipanjang, Kota Bandung, Kamis (16/2/22023). Para pengamen itu, memukul dan melempari bus wisata, setelah tidak diizinkan masuk ke dalam bus. (Tribunnews.com, 17/2/2023).
Bandung menjadi tidak aman. Kasus pencurian dan kekerasan (curas) atau begal menghantui Kota Bandung dalam beberapa waktu terakhir. Belasan kasus begal ini berhasil diungkap Polrestabes Bandung. Dalam rentang November 2022 hingga pertengahan Januari 2023, 60 kasus kejahatan diungkap polsek jajaran dan Satreskrim Polrestabes Bandung.
Motif Ekonomi
Berbagai alasan mendasari aksi para pelaku kejahatan, di antaranya motif ekonomi atau bisa jadi hanya sekadar aktualisasi diri. Sebagaimana yang terjadi pada para remaja yang sedang mencari jati diri, mereka akhirnya terjebak pada kelompok geng motor, narkoba, tawuran dan sebagainya.
Selain itu, motif ekonomi pun masih dianggap sebagai biang keladi maraknya kejahatan di Kota Bandung. Para pelaku menjadi nekat melancarkan aksinya sebab tidak mempunyai solusi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Usai pandemi Covid-19, pengangguran semakin banyak, angka kemiskinan juga meningkat. Maka tak ayal, mereka menempuh jalan kekerasan demi mendapatkan uang.
Sanksi yang Tidak Membuat Jera
Polrestabes Bandung telah mengelar patroli berskala besar yang digelar sejak malam hingga pagi hari untuk antisipasi terjadinya tindak kejahatan. Pun sebagai kegiatan preventif agar masyarakat aman. Apalagi hal ini melibatkan 80 personel yang berasal dari berbagai satuan dan polsek jajaran dan berpatroli ke seluruh wilayah di Kota Bandung.
Beragam sanksi bagi pelaku kejahatan, di anataranya Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun, Pasal 364 KUHPidana curas dengan kekerasan maksimal sembilan tahun dan Undang-undang darurat membawa sajam tanpa izin ancaman maksimal 10 tahun, Pasal 351 KUHPidana atau penganiayaan ancaman lima tahun dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara, dan lain sebagainya.
Mengurai Akar Masalah
Berbeda dengan agama lainnya, Islam mampu mengelola kehidupan masyarakat. Bahkan jika diterapkan secara menyeluruh atau kafah, akan menjadi rahmat bagi semesta alam. Hal ini karena Islam telah memberikan kedudukan yang tepat kepada Allah, sebagai Sang Pengatur atau Al Mudabbir, sehingga manusia hanya menggunakan syariat-Nya dalam kehidupannya sehari-hari.
Sedangkan sekularisme yang saat ini diemban sebagian besar negara di dunia, peran Allah ditiadakan dalam seluruh aspek kehidupan. Allah hanya mendapat ruang sempit yaitu di dalam aktivitas ibadah saja. Dalam kehidupan umum, aturan Allah diganti dengan aturan buatan manusia yang tidak mampu menyelesaikan masalah umat, termasuk keamanan.
Lepas tangannya negara dalam menuntaskan kemiskinan atau masalah pengangguran, menjadi pintu masuk timbulnya aksi kejahatan. Pengaturan kepemilikan yang tidak berpedoman pada Islam, membuat jurang pemisah antara si kaya dan si miskin, semakin lebar. Maka alhasil muncul kasus kejahatan sebagai jalan pintas memenuhi kebutuhan harian keluarga.
Begitu pula halnya dengan sistem persanksian. Meski pasal-pasal telah mengatur hukuman bagi para pelaku tindak kejahatan, tetapi belum membuat jera. Malah muncul kasus serupa dengan aktor-aktor berbeda dan beragam modus operandi.
Solusi Islam
Sistem pendidikan adalah salah satu kunci untuk menanamkan keislaman pada diri umat. Tsaqofah Islam menjadi kurikulum penting yang harus dikuasai setiap warga. Dapat disampaikan melalui sekolah, pendidikan formal, pengajian, dan sebagainya agar keimanan menancap kuat pada kepribadian individu.
Sejalan dengan itu, jawul iimani atau suasana keimananan, tercipta dalam negara Islam. Negara menerapkan Islam dan menghidupkan dakwah. Masyarakat pun saling mengawasi dan menasehati agar tidak muncul sikap tercela. Nilai-nilai halal dan haram menjadi tolok ukur dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Negara akan mengawasi media, tidak membiarkan konten rusak bertebaran, serta tidak membiarkan orang kaya memamerkan hartanya. Sehingga gaya hidup hedonisme pun tidak akan tumbuh dalam negara Islam.
Maka menjadikan sebuah negeri aman dari berbagai macam bahaya adalah dengan mengganti sistem kehidupan yang ada yakni sekularisme, dengan Islam. Seluruh masyarakat akan terdorong menciptakan suasana yang kondusif, hingga dengan sendirinya mereka pun akan malu bermaksiat kepada Allah.
Pemimpin menjalankan perannya sebagai junnah dan ra’in bagi rakyatnya, sementara rakyat terpacu agar senantiasa menghasilkan karya, dengan beragam aktivitas maksimal, untuk membangun peradaban. Inilah sebaik-baik negeri yang mendapat curahan kasih sayang Allah di sana. Tsumma takuunu khilafatan ala minhajin nubuwwah.
Ilustrasi gambar: IG Infobandungkota
Komentar