Razia Miras Menjelang Ramadhan
“Miras atau minuman keras adalah induk kejahatan.” (HR At-thabroni)
Demikianlah hadits yang pernah disabdakan oleh Rasulullah SAW. dari Abdullah bin Amr Bin Ash. Namun hari ini, di negeri mayoritas muslim miras Masih ditemukan di mana-mana. Maraknya kejahatan akibat miras pun tak terelakkan dan terus memakan korban.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah dan aparat keamanan untuk memberantas miras diantaranya menerbitkan permendag nomor 97 tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan bahan baku minuman beralkohol (jdih.kemenag.go.id)
Hingga peraturan presiden atau Perpres Nomor 49 tahun 2021. (jdih.sumselprov.go.id)
Aparat keamanan pun seringkali melakukan razia sebagai upaya memberantas miras. Menjelang masuknya bulan suci Mulia, bulan Ramadan, Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari provinsi Sulawesi Tenggara menyita sebanyak 95 liter minuman keras tradisional saat patroli gabungan di wilayah Polresta setempat. Dikutip dari sultra.antaranews.com (19/02/2023).
Hal yang sama juga dilakukan oleh Samapta Kepolisian Resor Situbondo Jawa Timur yang terus menggencarkan razia minuman keras dalam operasi penyakit masyarakat menjelang bulan puasa Romadhon 1444 H.
Warung-warung di desa Kilensari kecamatan Panarukan, yang dicurigai menjual bebas berbagai jenis minuman beralkohol di razia oleh petugas, pada Sabtu (25/2) malam. Hasilnya menurut AKP Supendi, polisi berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis, baik di warung-warung dan rumah warga di Kecamatan Panarukan. Dilansir dalam jatim.antaranews.co.id (26/02/2023).
Demikian pula di kota Malang Polresta Malang Kota melaksanakan Salah satu Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD yakni berupa penindakan terhadap penjual minuman beralkohol.
Pasalnya menjelang Ramadhan diperlukan penciptaan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Petugas mengamankan pemilik salah satu kios yng didapati menjual minuman beralkohol tanpa izin. Dikutip dari polresbatu.id (27/02/2023).
Razia miras menghadapi Romadhon jelas menguatkan dan membuktikan tumbuh suburnya sekulerisme di negeri ini. Miras (khamr) merupakan barang haram yang hanya ditertibkan saat menjelang Ramadhan saja. Itupun hanya di warung rumahan atau kios-kios, yang dianggap sebagai tempat yang tidak mendapatkan izin untuk menjual miras dengan sasaran miras ilegal. Sementara keberadaan pabrik miras dan penjualannya di tempat-tempat yang sudah memegang izin, dibolehkan di negeri ini.
Dalam undang-undang yang mengatur tentang miras juga menunjukkan kebolehan menjual miras di tempat tertentu sesuai dengan aturan undang-undang. Dalam sistem sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan miras akan tetap dan terus diizinkan beredar meski dengan embel-embel dibatasi dan diawasi.
Pasalnya dalam sistem sekuler aturan agama atau syariat dicampakkan pembuatan aturan diserahkan kepada manusia melalui mekanisme demokrasi. Sementara demokrasi adalah sistem politik ideologi kapitalisme. Tolak ukur kapitalis dalam segala hal termasuk pembuatan hukum dan pengaturan urusan masyarakat adalah keuntungan atau manfaat, terutama manfaat ekonomi.
Karena itu selama sistem kapitalisme sekuler tetap diadopsi dan diterapkan sementara syariat Islam diabaikan, masyarakat akan terus terancam dengan miras dan segala mudharatnya. Bisnis miras dipandang sangat menguntungkan, alhasil pemberantasan miras yang dilakukan pemerintah tak pernah tuntas.
Inilah wajah kapitalisme dalam pemberantasan miras segala sesuatu yang mendatangkan manfaat akan terus diproduksi meski haram, membahayakan kesehatan, dan menimbulkan masalah sosial. Berbeda dengan penerapan sistem Islam dalam naungan Khilafah Islam. Islam telah memperingatkan bahwa miras mendatangkan banyak kemudhorotan.
Syekh Ali ash Shobuni dalam tafsir ayat Al ahkam min Al- Quran mengatakan bahwa, “tidak pernah disebutkan sebab keharaman sesuatu melainkan dengan singkat. Namun pengharaman khamr atau miras disebut secara terang-terangan dan rinci.”
Allah SWT menyebut khamar dan Judi bisa memunculkan permusuhan dan kebencian diantara orang beriman, memalingkan Mukmin dari mengingat Allah dan melalaikan salat.
Allah SWT juga menyifati khomr dan Judi dengan Rijsun (kotor) perbuatan setan dan sebagainya. Semua ini mengisyaratkan dampak buruk miras. Islam telah melarang total semua hal terkait dengan miras (khamr). Mulai dari pabrik dan produsen miras, distributor penjual hingga konsumen atau peminumnya.
“Rasulullah SAW bersabda dari Anas ia berkata Rasulullah SAW melaknat tentang khamr 10 golongan yakni pemerasnya yang minta diperaskan, peminumnya, pengantarnya yang minta diantarkan khamr, penuangnya, penjualnya yang menikmati harganya, pembelinya dan yang minta dibelikan.” (HR At-Timidzi)
“Islam telah menetapkan sanksi bagi orang yang meminum miras dengan cambukan 40 kali atau 80 kali. Ali Bin Abi Thalib ra menuturkan Rasulullah SAW mencambuk peminum khamr 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali, masing-masing adalah sunnah, ini adalah yang lebih aku sukai.” (HR. Muslim)
Untuk pihak selain yang meminum khamr maka sangsinya berupa sanksi takzir bentuk dan kadar sanksi itu diserahkan kepada khalifah atau qodhi, sesuai ketentuan syariat. Tentu sanksi itu harus memberikan Efek Jera (zawajir) dan akan menjadi penebus dosa (jawabir) bagi pelakunya. Produsen dan pengedar khamr sebaiknya dijatuhi sanksi yang lebih keras dari peminum khamr.
Dikarenakan mereka menimbulkan bahaya yang lebih besar dan lebih luas lagi bagi masyarakat. Oleh karena itu miras yang merupakan barang haram dan harus dilarang secara total. Hal itu hanya bisa terealisasi jika syariat Islam diterapkan secara Kaffah.
Komentar