Kerusakan Lingkungan SDA Buah Pengelolaan Kapitalis
Kerusakan Lingkungan SDA Buah Pengelolaan Kapitalis
Indonesia dengan Sumber daya Alam yang sangat kaya, mulai dari laut, hutan, minyak bumi, gas, batu bara, emas dan barang tambang lainnya. Semua kekayaan yang beraneka ragam jenis dan coraknya itu dimiliki oleh Indonesia dan tersebar di berbagai provinsi yang ada, dari Sumatera, jawa, kalimantan hingga Papua.
Indonesia juga merupakan salah satu paru-paru di dunia, tepatnya berada di pulau Kalimantan. Kekayaan alam berupa hutan tersebut menjadikan Indonesia sebagai penyumbang oksigen terbesar ke-2 di dunia. Sungguh potensi alam yang sangat luar biasa, jika dikelola dengan tepat akan menyejahterakan seluruh penduduk negeri.
Kekayaan alam berlimpah ruah belum tentu memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan ekonomi. Namun justru yang terjadi adalah sebaliknya. Keberkelimpahan sumber daya alam memberikan musibah, kesengsaraan dan kerusakan terhadap lingkungan. Sehingga kesejahteraan ekonomi tidak merata bahkan rakyat Indonesia sendiri nyaris tidak bisa menikmati hasil kekayaan yang ada.
Dilansir dari Voa.Indonesia, bahwa perwakilan masyarakat adat Mimika Papua, telah melaporkan kondisi ke DPR atas limbah tailing, yang merupakan sisa dari proses pengolahan hasil tambang PT Freeport Indonesia, limbah sudah merusak dan mencemari sungai-sungai di kawasan Mimika, dan berjanji akan segera memanggil perusahaan tersebut. Dia mengatakan bahwa limbah tailing PT Freeport menyebar luas dan menimbulkan pengendapan hingga ke Mimika Barat.
Dampak kerusakan lingkungan meluas hingga ke masyarakat, koordinator umum Komunitas Peduli Lingkungan Hidup (Lepemawi) Timika, telah memperjuangkan hak masyarakat adat sejak tahun 2013 yang lalu. Limbah tailing yang mencemari sungai-sungai, membuat perahu nelayan tidak bisa berlayar dan banyak kesulitan hidup yang harus dihadapi masyarakat. Krisis pun terjadi seperti sulitnya mendapat air bersih, juga terjadi di banyak kampung di kawasan itu.
Dalam catatan Lepemawi juga sekurangnya ada 6 ribu warga terdampak oleh limbah ini. Dalam laporannya Lepemawi menayangkan video rekaman yang memperlihatkan jumlah ribuan ikan mati, pendangkalan muara, serta pohon-pohon yang mati di tepi sungai, sebagai akibat dari pengelolaan alam yang serampangan.
Pengelolaan dalam sistem kapitalis telah nyata memberi dampak buruk bukan saja terhadap lingkungan tetapi terhadap seluruh kehidupan di dalamnya. Asas kapitalisme yang menjadikan keuntungan sebagai orientasi dari seluruh aktivitasnya, menjadikan apapun yang dilakukan wajib mendapat keuntungan meski memberi dampak buruk atau kerugian bagi pihak lain.
Sistem kapitalisme sejatinya hanya berpihak pada korporasi yang dengan watak keserakahannya mengambil manfaat diatas penderitaan rakyat. Tujuan korporasi dalam habitat kapitalisme tidak lain demi mencapai keuntungan dan manfaat yang maksimal. Wajar jika kesejahteraan rakyat tidak menjadi tujuan mereka. Di mata korporasi, rakyat hanyalah faktor produksi yang siap diperas tenaganya. Rakyat pun hanya dimaknai sebagai huge market bagi produksi para kapitalis.
Kerusakan lingkungan yang terjadi tidak menjadi fokus kegiatan mereka. Lingkungan pun bagian faktor produksi yang mesti dieksploitasi. Kerakusan dan ketamakan yang pada akhirnya mengalahkan rasa peduli pada sesama, apalagi pada alam raya. Keserakahan pemilik modal dalam mengeruk Sumber Daya Alam tidak terjadi dengan sendirinya. Ada tangan-tangan birokrasi yang mempermulus dan melanggengkan hegemoni kaum kapitalis. Sesuai dengan mandat Washington Consensus, harus terjadi liberalisasi, privatisasi dan deregulasi agar tercipta negara neoliberal secara totalitas dalam sebuah negara.
Adanya privatisasi atas nama pembangunan di segala sektor—termasuk minerba—hanya akan mengukuhkan dan melanggengkan hegemoni para korporasi multinasional. Begitu pun regulasi-regulasi yang dibuat, hanya akan semakin mempermudah asing mengeruk kekayaan dan merusak negeri. Investasi untuk rakyat adalah jargon palsu tanpa bukti, faktanya rakyat hanya dijadikan buruh murah tanpa marwah dan seluruh keuntungan diboyong semua pemilik modal nyaris tak bersisa kecuali kesengsaraan. Kolonialisasi global, penjajahan yang dilakukan berjemaah oleh negara-negara maju atas negara-negara berkembang dengan dalih perbaikan ekonomi dan pembangunan.
Pengerukan kekayaan alam yang serampangan mengakibatkan kerusakan lingkungan uang fatal bagi kehidupan dan dirampasnya kesejahteraan rakyat tanpa menimbang rasa kemanusiaan bukan sekadar kesalahan regulasi. Kebijakan uang dibuat agar kegiatan pertambangan memperhatikan lingkungan dan kesejahteraan, bukanlah merupakan solusi mendasar atas problem tersebut. Kesalahan fatal lebih dari regulasi itu sendiri yakni terletak pada penentuan landasan sistem ekonominya yang bercorak kapitalistik yang berwatak tamak.
Perubahan regulasi pun harus secara mendasar dan fundamental, tidak hanya sekedar ganti regulasi tetapi dari landasan yang menjadi dasar kebijakan yang diambil. Yaitu dengan mengganti sistem kapitalis yang telah nyata sebagai penjajah, menghalalkan segala cara, menjadi sistem Islam.
Kebebasan dalam sistem kapitalis adalah melegalkan kepemilikan secara total atas sumber daya alam sebagai kepemilikan umum, untuk diprivatisasi dan dieksploitasi besar-besaran oleh korporasi. Maka tidak heran kerusakan lingkungan luar biasa menjangkiti habitat disekitarnya hingga berimbas kepada masyarakat sekitar yang tidak membawa dampak positif kecuali kesengsaraan yang tiada usai.
Pembangunan kapitalistik di negeri muslim harus dibayar tinggi oleh penduduk negri. Dengan berbagai kerusakan yang terjadi, umat lah yang menjadi korban utama dan pertama. Hal ini karena kezaliman berawal dari kerusakan ilmu dan kerusakan cara pandang, lalu berakhir pada kerusakan lingkungan dan nestapa umat manusia.
Pengurusan SDA Dalam Sistem Islam
Islam dengan seperangkat aturannya sangat memperhatikan kelestarian lingkungan. Bahkan ketika Islam berjaya selama 14 abad lamanya, menjadi mercusuar peradaban dengan pembangunan kota-kota skala internasional pada masanya.
Islam hadir sebagai aturan sempurna yang lahir dari sang maha sempurna. Sistem ekonomi Islam mengatur bagaimana kepemilikan dibagi menjadi tiga kelompok yaitu, kepemilikan pribadi, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Dalam kepemilikan individu atau pribadi ada celah berkompetisi antarindividu sesuai dengan syariat, kepemilikan umum dan negara maka semua pendapatan masuk dalam Baitul Mal yang dikelola oleh negara.
Kebijakan yang diberlakukan dalam Islam berbeda dengan sistem kapitalis. Islam menjelaskan bahwa tugas negara adalah me-riayah atau mengurusi urusan umat, bukan sebagai regulator semata atau bahkan pengasong kekayaan masyarakat. Negara akan berusaha memenuhi kebutuhan dasar manusia seperti papan, sandang, pangan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Rakyat akan menjadi prioritas utama yang diperhatikan, segala kebijakan negara tidak akan menyengsarakan atau mengambil hak-hak rakyat. Kalaupun ada pertambangan, sebagai kepemilikan umum, akan diperhatikan pengelolaannya serta dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat.
Islam memberikan aturan yang khas dalam proses penambangan. Penambangan boleh dilakukan selama hal itu tidak merusak lingkungan dan masyarakat. Bukan pula untuk hanya untuk kepentingan pribadi atau dijual kepada pihak swasta atau asing. Sehingga, negara tetap memiliki kedaulatan yang kuat di hadapan asing. Kalaupun adanya pekerja asing, hanya sebatas perjanjian kerja yang digaji.
Hanya Islam satu-satunya agama yang memiliki aturan pengelolaan sumber daya alam yang akan mencegah terjadinya eksploitasi dan privatisasi SDA oleh swasta yang akan menyebabkan kerusakan pada lingkungan dan manusia. Pihak swasta hanya boleh memiliki harta dari bagian kepemilikan individu. Hal itu pun dengan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan syariat.
Wallahua’lam bishowwab.
Komentar