Tarif PDAM Naik, Beban Rakyat Kian Berat

Air sebagai salah kebutuhan dasar bagi manusia yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan seluruh makhluk hidup. Air diketahui memiliki peran dan fungsi vital untuk keberlangsungan hidup manusia. Fungsi air bagi tubuh manusia adalah untuk membantu proses metabolisme tubuh manusia. Dipastikan manusia tidak akan mampu bertahan hidup tanpa adanya suplai air, karena itu air merupakan salah satu elemen dasar untuk memastikan seluruh kinerja tubuh normal.

Air juga merupakan sumber daya alam yang paling penting di planet bumi, sebab menjadi inti dari kehidupan. Hal ini bisa kita lihat dari keberadaanya di muka bumi ini, unsur air berjumalah dua pertiga dari permukaan bumi yang merupakan air. Kebutuhan manusia akan sumber daya air bagi kehidupan dan penghidupan manusia memang sangat penting dan mendesak.

Namun, disadari atau tidak, penggunaan air belum sepenuhnya dilakukan secara bijak. Ditambah lagi dengan adanya ketersediaan sumber air yang kurang memadai, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas, sudah semakin langka. Oleh sebab itu, pemanfaatan air perlu diatur dengan baik agar terciptanya keberlangsungan pengelolaan sumber daya air yang berkeadilan.

Dilansir dari REPUBLIKA.CO.ID, bahwa para perempuan dari berbagai kalangan yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Indonesia atau KPI Cabang Indramayu, mereka menolak rencana kenaikan tarif air bersih yang diajukan Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu. Penolakan itu disampaikan kepada para wakil rakyat, dalam audensi di gedung DPRD Indramayu.

KPI cabang Indramayu merasa keberatan kenaikan PDAM Apalagi, perempuan yang sehari-hari berjualan rumbah atau pecel itu baru akan bangkit setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19. Mereka mengatakan baru membuka usaha kembali setelah sekian lama istirahat dan baru bangkit dari keterpurukan karena covid, tapi justru langsung dihadapkan pada rencana kenaikan PDAM.

Tidak hanya memberatkan masyarakat, kenaikan dasar tarif PDAM juga tidak sebanding dengan pelayanan kepada masyarakat yang selama ini masih kurang maksimal, dengan kendala saluran air seringkali mati. Dalih yang disampaikan PDAM dibalik rencana kenaikan tarif air ledeng bahwasanya tarif rata-rata yang berlaku saat ini belum bisa menutup biaya secara penuh dikarenakan tarif masih di bawah dari tarif batas bawah yang ditetapkan oleh gubernur Jawa Barat.

Dalam hal ini didirikanya badan usaha seperti Perusahaan Daerah Air Minuam atau PDAM oleh pemerintah sebagai solusi atas ketersediaan air di daerah – daerah, cukup membantu masyarakat di daerah yang memang keadaan air kurang bagus untuk konsumsi. Namun untuk mendapatkan air bersih ini tidak disediakan gratis oleh pemerintah, masyarakat diharuskan membayar sesuai dengan ketetapan yang sudah ditentukan.

Rencana kenaikan tarif PDAM kian memberatkan beban hidup yang harus ditanggung rakyat kian terasa berat. Bagaimana tidak, seiring pergantian tahun maka berbagai kebutuhan pun meningkat, termasuk PDAM sebagai kebutuhan dasar bagi manusia. Negara tidak menjankan tugasnya sebagai pelayan umat, yang harus mengurusi rakyatnya.

Sistem kapitalisme menambah deret panjang betapa hidup di alam korporatokrasi begitu menyengsarakan. Negara bukan lagi sebagai pelayan bagi kepentingan rakyatnya, namun melayani kepentingan korporasi. Penguasa dan pengusaha tidak ubahnya laksana penjual dan pembeli dalam bisnis. Aset-aset negara diperjualbelikan dengan bebas dan mudah atas nama investasi dan utang. Liberalisasi hampir terjadi di semua aspek kehidupan.

Indonesia sebagai negeri yang dikelilingi air, dimana air mudah untuk didapat. Namun karena pengelolaan sumber daya alam khususnya air, menjadikannya sebagai barang mahal untuk didapatkan. Hal ini dikarenakan air menjadi sumber daya alam yang di privatisasi oleh pihak swasta atau asing, untuk dikomersilkan atau dijual kepada masyarakat dengan tarif tinggi.

Jika pemerintah membiarkan privatisasi terus berjalan atas kepemilikan umum, maka hal ini termasuk membiarkan masyarakat kesulitan untuk mendapatkan kebutuhan dasar manusia akan penyediaan dan pelayanan air yang memadai dan murah, mereka tidak boleh marah jika ada yang beranggapan mereka lalai dalam tugasnya mengurusi rakyat, karena tidak sesuai dengan apa yang sudah diamanahkan oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 3, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Artinya, air adalah kekayaan alam yang harusnya dikelola negara yang hasilnya untuk kesejahteraan rakyat.

Pengelolaan Sumber Daya Alam Dalam Islam

Alqur’an dan hadist merupakan sumber hukum Islam yang menjadi rujukan dan petunjuk dalam beribadah ataupun mencari solusi dalam segala problematika yang ada. Islam sebagai agama sempurna bukan saja mengatur bagaimana manusia beribadah, namun juga memberi aturan kepada manusia untuk mengelola sumber daya alam yang Alloh anugrahkan agar mampu memenuhi kebutuhan hidup manusia.

Islam memandang air sebagai sumber daya alam yang termasuk dalam kepemilikan umum yang tidak boleh untuk dimiliki dan dikelola oleh pribadi atau kelompok. Seperti apa yang disabdakan oleh Rosululloah SAW : ” Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput (hutan), air, dan api (energi).” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Negara hadir dalam rangka menjalankan kewajiban untuk mengelola dan mengembalikan hasil pengelolaannya kepada rakyat. Sumber daya air tidak boleh dikelola untuk mendapatkan keuntungan. Hanya boleh dikelola negara untuk dibagikan kepada rakyat secara gratis atau murah, melainkan hanya mengganti biaya perawatan. Negara akan memberikan modal kepada daerah sebagai modal untuk membangun perusahaan air minum, termasuk memberikan dana pemeliharaan sehingga masyarakat bisa mendapatkannya secara cuma-cuma.

Baitul mal sebagai lembaga pengurus keuangan dalam Islam yang memberi modal kepada tiap daerah. Pemasukan Baitulmal mendapatkan pemasukan dari beberapa jizyah, fai, kharaj, ganimah, harta tak bertuan dan dari hasil pengelolaan SDA, seperti pengelolaan minyak, gas, hutan, perikanan dan lautan. Pemasukan Baitulmal bukan dari pajak hasil memalak rakyat seperti dalam sistem kapitalis. Berbagai pendapatan tersebut, negara akan mampu melakukan pengurusan pemenuhan kebutuhan rakyat, termasuk pengadaan air.

Selama negara masih membiarkan bahkan mengizinkan privatisasi kepada pihak swasta dan memandang kepengurusan rakyat sebagai peluang bisnis, hal ini bisa dipastikan bahwa keadaan masyarakat akan terus mengalami kesulitan karena tidak akan mudah memenuhi kebutuhannya, selama negara masih menganggap sebagai sumber pemasukan.

Rakyat akan terpenuhi seluruh kebutuhan hidupnya dan sejahtera jika negara memandang rakyat sebagai tanggung jawabnya dan wajib diriayah( diurusi). Satu-satunya negara seperti itu adalah negara yang mau mengambil Islam sebagai aturan secara menyeluruh dan menerapkan semua pandangan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Sehingga keberadaan negara ibarat sebagai junah atau pelindung bagi rakyatnya. Seperti sabda Rasulullah : ” Sesungguhnya seorang penguasa adalah pengurus urusan rakyatnya dan ia bertanggungjawab terhadap rakyat da urusannya ( H.R Muslim dan Ahmad ) Wallohu’alam.

Artikel Lainnya

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *