Tambang Dalam Perspektif Islam
Salah satu kekayaan alam yang melimpah di bumi pertiwi adalah barang tambang. Hampir segala jenis tambang bisa digali di negeri ini. Mulai dari emas, batu bara, bauksit, timah, nikel, tembaga, minyak bumi, gas, dan lain-lain. Besarnya potensi tambang di negeri membuat negara menggandeng sejumlah perusahaan tambang swasta baik lokal maupun asing. Setidaknya ada 66 grup usaha yang turut mengelola barang tambang di Indonesia (goodstats.id, 31-08-2022).
Namun, besarnya hasil pengelolaan tambang di Indonesia tampaknya tidak sebanding lurus dengan laju ekonomi negara. Utang luar negeri yang masih mencapai USD 390,2 miliar pada bulan Oktober 2022 lalu menunjukkan bahwa sistem ekonomi negeri tidak baik-baik saja (kompas.com, 15-12-2022). Kesalahan tata kelola tambang diindikasi menjadi penyebab utamanya.
Dampak dari Liberalisasi Tambang
Pengelolaan tambang yang sebagian besar melibatkan pihak swasta merupakan hasil dari liberalisasi di sektor tambang. Liberalisasi ini merupakan konsekuensi atas penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Sebuah sistem yang lahir dari ideologi kapitalisme. Ideologi inilah yang membuat negara harus menjamin kebebasan kepemilikan bagi setiap individu. Tak peduli apakah yang dimiliki berkaitan bagi hajat hidup orang banyak atau tidak. Dalam ideologi kapitalisme, maka setiap individu sah-sah saja memiliki segala jenis kepemilikan. Termasuk memiliki perusahaan tambang atau sejenisnya.
Liberalisasi sektor tambang juga telah membuat pemerintah menjadi jalan bagi para perusahaan untuk mengelola bahkan memiliki aneka tambang negeri. Sistem pemerintahan demokrasi juga telah membuka peluang bagi para investor untuk menjadi pengelola dan pemilik tambang. Peluang ini semakin terbuka lebar dengan disahkan undang-undang yang berkaitan dengan hal ini. Seperti adanya undang-undang pertambangan mineral dan batu bara (UU minerba) serta undang-undang cipta kerja tentang pertambangan.
Adanya legalitas perusahaan tambang ini juga menunjukkan bahwa negara tidak memiliki kedaulatan penuh atas pengelolaan tambang. Sebab negara telah menjadikan kaum oligarki untuk merampas hak masyarakat agar dapat menikmati hasil kekayaan alam negeri. Ini juga tak lepas dari peran pejabat yang turut memberikan izin kepada para korporasi.
Pengelolaan Tambang Sesuai Syariat Islam
Sebagai agama sekaligus ideologi, Islam memiliki pandangan tersendiri terhadap barang tambang. Barang tambang merupakan barang galian. Sehingga barang galian tambang adalah segala sesuatu yang berasal terkandung dalam perut bumi. Jika hasil galian yang diperoleh termasuk sesuatu yang menjadi kebutuhan masyarakat, maka hasil galian tersebut menjadi kepemilikan umum. Negara harus mengelolanya.
Dalam mengelola hasil tambang, negara tidak boleh menyerahkannya kepada pihak swasta baik swasta maupun asing. Karena hasil pengelolaan harus dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat. Negara juga haram menyerahkan kepemilikan tambang kepada individu tertentu, swasta atau para korporasi. Dalil keharaman hal ini ada dalam sabda nabi saw.
Diriwayatkan oleh Tirmidzi bahwa Abyadh bin Hammal pernah meminta kepada nabi saw. untuk mengelola sebuah tambang garam. Namun seorang Sahabat mengingatkan beliau bahwa nabi saw. telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir. Maka nabi saw. segera menarik tambang itu setelah mengetahui bahwa tambang memiliki jumlah yang sangat banyak.
Jika dalam mengelola hasil tambang negara membutuhkan tenaga ahli dan alat-alat yang mendukung, maka negara bisa melakukan akad ijarah (upah kerja) kepada pihak yang dipekerjakan. Setelah itu, negara bisa menjual hasil tambang dan menggunakan hasilnya untuk kemaslahatan masyarakat. Hasil pengelolaan tambang akan masuk menjadi salah satu pendapatan negara. Hasil ini juga dapat digunakan untuk memfasilitasi masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan dan layanan publik. Tak hanya itu, pengelolaan tambang yang melimpah akan mampu mensubsidi kebutuhan dasar masyarakat. Sehingga masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka dengan murah bahkan gratis.
Semua upaya diatas hanya bisa diraih ketika umat mengembalikan kepemimpinan atas pengelolaan tambang kepada sistem Islam. Yaitu dengan mengembalikan institusi negara Islam. Sebab, institusi ini akan mengemban sistem politik Islam yang akan mampu menerapkan sistem ekonomi Islam. Negara Islam juga tidak akan memberikan peluang bagi para korporasi dan juga oligarki politik untuk merampas hak masyarakat atas kepemilikan barang tambang.
Penutup
Sungguh, Islam sebagai sebuah ideologi telah memberikan solusi tuntas atas segala masalah hidup manusia. Oleh karena itu, sudah saatnya umat Islam bangkit untuk kembali menerapkan semua syariat Islam. Karena dengan Islam maka akan tercipta segala kebaikan dan keberkahan dalam hidup.
Wallahua’lam bishawab.
Komentar