Ironi Negara Demokrasi, Pajak Jadi Alat Pemalak Rakyat

 

Mulai Minggu 1 Januari 2023, pemerintah menerapkan ketentuan baru terkait tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan. Pemerintah telah menerbitkan aturan baru mengenai tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan. Penyesuaian tersebut dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio, sehingga pemerintah mengambil langkah kebijakan fiskal.

 

Salah satunya kebijakan yang diambil pemerintah adalah dengan melakukan reformasi di bidang perpajakan. Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2022.

 

Dalam PP tersebut, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang berupa penghasilan merupakan objek pajak. Artinya, setiap penghasilan yang diterima karyawan baik dari dalam maupun luar negeri akan dikenai pajak.

Namun untuk warga negara asing yang memiliki keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, maka dikecualikan dari pengenaan PPh. Seperti yang diketahui, PPh di Indonesia telah mengalami perubahan sejak adanya UU HPP pada 1 Januari 2022.

 

Adapun secara lengkap, tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dibagi menjadi lima layer. Pertama, penghasilan 5 juta sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak PPh sebesar 5%. Kedua, penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif pajak PPh 15%. Ketiga, penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif pajak PPh yang dikenakan 25%. Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak PPh sebesar 30%. Kelima, penghasilan di atas Rp 5 miliar dibandrol tarif pajak PPh sebesar 35%.

Pajak Menjadi Sumber Pendapatan Negara

Negara yang menganut ajaran demokrasi memang telah menjadikan pajak sebagai kewajiban. Mengapa tidak, karena sistem demokrasi memang telah menjadikan negara sebagai regulator dalam semua urusan rakyat. Sementara urusan operator yang terjun langsung di lapangan adalah swasta.

Lebih dari itu dalam sistem demokrasi memang pajak merupakan sumber penghasilan. Aneh kan ya, tapi itu adalah fakta dan sekaligus bagian dari teori demokrasi yang harus diikuti oleh setiap negara yang menobatkan diri sebagai negera demokrasi. Kalau tidak ada pajak itu berarti bukan sistem demokrasi. Demokrasinya tidak sah.

Apalagi memang faktanya dengan penerapan demokrasi memang negara akan termiskinkan secara struktural. Karena negara tidak punya apa-apa, tersebab semuanya telah diserahkan kepada swasta.

Dalam pandangan demokrasi, pajak merupakan pendapatan negara. Dengan taat bayar pajak tiap tahun berarti telah membantu negara dalam perencanaan pembangunan nasional. Mengapa tidak karena pembangunan negara bersandar pada pajak yang dibayar rakyat mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, keamanan dan lainnya.

Sehingga kita tidak perlu heran jika pajak naik terus. Justru yang kita harus heran, mengapa rakyat tetap setia pada demokrasi meski sudah tahu bahwa demokrasi akan terus-menerus memalak rakyat dengan berbagai pungutan termasuk diantaranya pajak. Kita juga pantas heran mengapa begitu manut terhadap demokrasi padahal demokrasi tidak menjanjikan apapun kecuali bahagia dan sejahtera sebatas ilusi dan mimpi.

Akibat Salah Kelola

Urusan negara memang besar dan tentu butuh dana yang tidak sedikit. Darimana biaya operasionalnya? Secara logika seharusnya memang dari kekayaan alam yang dimiliki rakyat. Akan tetapi setelah kekayaan alam diserahkan kepada swasta dan asing sesuai amanat demokrasi. Jadilah negara gigit jari.

Negara kaya sumber daya alam bisa kelihatan seperti negara miskin nan papa tidak punya apa-apa. Padahal lautan harta dan kekayaan melimpah di depan mata. Apa kurangnya sumberdaya alam yang dimiliki negeri ini. Tambangnya luar biasa nilainya bahkan tercatat sebagai negara penghasil emas nomor wahid di dunia. Belum lagi minyak bumi, biji besi,batu bara dan semisalnya.

Dari sisi kekayaan laut sungguh perairan Indonesia sangat luas, hasil lautnya banyak. ikannya melimpah. Kemana hasilnya? Kekayaan hutan apalagi. Indonesia memiliki wilayah hutan yang luas yang tentu saja hasilnya besar jika dikelola dengan benar.

Areal pertanian yang luas, perkebunan yang terhampar membuat Indonesia harusnya kaya dari berbagai sisi. Tapi faktanya kok miskin dan tega memerah rakyat meski sudah hampir sekarat. Ini semua tidak lain karena salah kelola harta rakyat.

Kekayaan alam yang seharusnya dikelola oleh negara justru diserahkan kepada swasta. Ini menjadi salah satu catatan penting demokrasi. Harusnya jika sudah tahu ini, kita harus hijrah secara sukarela dan senang hati meninggalkan sistem rusak demokrasi.

Dalam Islam Hukum Asal Pajak Tidak Ada

Bertolak belakang dengan demokrasi. Justru dalam Islam pajak itu tidak ada. Bahkan haram bagi negara untuk memungut pajak dari rakyatnya. Memang fitrahnya Manusia itu memang cinta kepemilikan dan tidak suka hartanya diminta tapi bukan karena itu keharaman pajak. Melainkan karena Allah yang paling tahu aturan terbaik bagi hambaNya. Rasulullah Saw bersabda:“Tidak ada kewajiban dalam harta kecuali zakat.” (HR Ibnu Majah)

Pajak dalam Islam hanya boleh diambil negara jika kondisi kas negara di baitulmal dalam keadaan kosong sementara negara butuh dana untuk memenuhi hajat rakyat yang mendesak dan genting. Misalnya untuk menangani bencana dan itu hanya diambil dari orang kaya saja. Jika kebutuhan dana tersebut telah terpenuhi maka pemungutan pajak dihentikan.

Dalam Islam tidak ada pungutan pajak rutin tiap tahun sebagaimana yang kita kenal dalam demokrasi. Hal ini tidak lain karena negara Islam berdiri diatas aturan syariat. Negara tidak boleh membelanjakan harta dan mengambil harta rakyat meskipun hanya satu dinar dengan cara yang haram. Sumber pendapatan dan pengeluaran negara dalam Islam sudah jelas. Itu semua telah diatur oleh syariat yang paripuna.

Penutup

Sungguh hanya sistem Islam yang layak untuk kita ikuti. Disanalah ada kebahagiaan hakiki yaitu bahagia sejahtera di dunia dan di akhirat dapat ridho dan ampunan Allah. Wallahu’alam

Artikel Lainnya

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *