Perempuan Aceh Bersuara : Islam Sebaik-baik Jalan Bukan UU TPKS
Seorang dukun BT (48) yang disebut Pesulap Hijau telah melakukan kekerasan seksual dalam bentuk pencabulan dan/atau persetubuhan, dengan modus pengobatan alternatif terhadap sejumlah ibu muda yang sedang ditinggal suami merantau di Kecamatan Padang Tiji, Pidie. Atas tindakannya BT disangkakan dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, yaitu Pasal 48 jo Pasal 52 dengan ancaman uqubat ta`zir cambuk sedikitnya 125 kali dan paling banyak 175 kali, atau denda paling sedikit 1.250 gram emas murni dan paling banyak 1.750 gram emas murni, atau penjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175 bulan.
Menanggapi kekerasan seksual tersebut sejumlah lembaga mendesak agar diterapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
YLBHI-LBH Banda Aceh menilai Penyidik Polres Pidie keliru menetapkan pelaku dengan Qanun Jinayat. Pihaknya beranggapan Qanun Jinayat tidak mengenal terminologi kekerasan seksual, namun hanya jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual. Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qudrat berpandangan bahawa UU TPKS lebih tepat diterapkan karena kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual merupakan dua dari banyak bentuk tindak pidann kekerasan seksual (acehonline.co 26/10/2022).
Senada dengan itu Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta proses hukum terhadap dukun BT dan kasus-kasus kekerasan seksual lainnya di Aceh mengacu pada UU TPKS. Menurutnya pengaturan kekerasan seksual di Qanun Jinayat memiliki permasalahan substantif intrinsik yang menghambat akses korban pada keadilan dan pemulihan (sindonews.com, 15/11/2022).
Derasnya suara-suara yang menjagokan UU TPKS sebagai solusi bagi kejahatan seksual di Aceh seolah mendistorsi sejumlah cacat bawaan yang dimiliki oleh UU TPKS.
Sebagai Muslim kita wajib menyandarkan seluruh aktivitas kita berdasarkan hukum Allah SWT, ini adalah konsekuensi keimanan. Maka standar perbuatan adalah halal dan haram. Islam sebagai akidah sekaligus way of life telah membingkai kehidupan termasuk interaksi laki-laki dan perempuan sedemikian sempurna dengan hukum-hukumnya yang mempu menjawab semua problematika kehidupan.
Kita harus jujur, menjamurnya fenomena kejahatan seksual apakah disebut kekerasan seksual atau pelecehan seksual, atau entah apalagi yang pada hakikatnya hendak mengaburkan bahwa semua perbuatan itu adalah sebuah kejahatan seksual tersebab tidak diterapkannya hukum Allah SWT sebagaimana yang Allah perintahkan.
Kita patut bertanya, mengapa dukun menjadi tempat mencari kebaikan? Entah itu untuk menjemput kesembuhan dari suatu penyakit atau solusi instan meraih tujuan? Kita harus mau jujur hal itu tersebab ketakwaan individu saat ini menjadi pekerjaan rumah bagi Muslim di Aceh.
Bagaimana pula dukun-dukun itu dapat terus eksis di tengah-tengah masyarakat? Sekali lagi jangan malu mengakui hal tersebut karena kepeduliaan dan kepekaan kita sebagai warga kian tumpul. Kontrol sosial kian kendur sedangkan penguasa tidak lagi memposisikan diri dan lembaganya sebagai perisai penjaga akidah warganya.
Disisi lain kita digempur oleh gelombang sekulerisme dari berbagai sisi. Sejumlah produk hukum menerjemahkan sekaligus menerapkan Islam secara parsial dan setengah-setengah. Lahirlah regulasi-regulasi dengan stempel syariah namun praktiknya masih jauh dari praktik hukum yang diterapkan baik di masa Rasulullah SAW maupun di masa kejayaan Peradaban Islam.
Terdapat sanksi bagi pelaku zina yang hukumnya melulu jilid (cambuk) dan jilid. Tak lagi ditilik apakah muhsan (menikah) atau ghairu muhsan (belum menikah). Apakah sukarela atau di paksa? Oleh karena itu wajar jika sanksi bagi pelaku kejahatan tidak mampu memberikan efek jera apalagi menjadi sarana penebus dosa si pelaku.
Padahal inilah ruh daripada penerapan hukum syariah, yaitu sebagai jawabir (paksaan) dan zawazir (pencegahan). Wajar jika para predator seksual tidak kapok, coba jika mereka dirajam sampai mati, kemudian paksa seluruh warga menyaksikan proses tersebut, masihkah angka kejahatan seksual itu meroket???
Oleh karena itu, sangat miris jika kita menaruh harap pada UU TPKS. Sebuah produk hukum yang ditempat asal penggaliannya saja telah kehilangan cara untuk memuliakan perempuan. Di antara hal-hal yang patut kita kuliti dari regulasi yang digadang sebagai solusi bagi kekerasan seksual di Aceh adalah paradigma dari regulasi itu sendiri.
UU TPKS lahir dari sudut pandang yang tidak melibatkan Tuhan, karena ruang yang dihadirkan hanya sebatas akal manusia. Inilah ruang sekuler liberal. Para Pemuja UU TPKS tidak pernah mau menggunakan frasa “kejahatan” pada pelaku kekerasan seksual atau pelecehan. Mengapa?
Karena mereka tidak mampu menyembunyikan ruh kebebasan, dimana ada kalanya aktivitas seksual itu suka-sama suka, sehingga menjadi boleh dan tidak apa-apa. Karena yang menjadi masalah adalah ketika aktivitas itu hanya diinginkan oleh sebelah pihak saja. Inilah yang disebut konsep persetujuan seksual (sexual consent) yang memang telah tersimpan rapi sejak pertama kali (2014) Komnas Perempuan menginisiasi kebijakan ini.
Mengutip katadata.co.id pada 13/4/2022 Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Referendum, memberikan sepuluh kritik terhadap UU TPKS. Pertama, UU TPKS kurang tegas mengatur jaminan tindak pidana tidak akan berulang kembali sebagai asas undang-undangnya. Kedua, absennya pengaturan mengenai tindak pidana pemaksaan aborsi. Ketiga, tidak adanya definisi mengenai beberapa tindak pidana yaitu pemerkosaan, pemerkosaan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak dan pemaksaan pelacuran. Padahal ini adalah poin-poin yang krusial sehingga berpotensi memunculkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
Keempat, regulasi ini dinilai belum mengakomodasi sepenuhnya hak korban baik penanganan, perlindungan dan pemulihan. Kelima, hak korban terkait dengan pemberdayaan hukum, layanan rumah aman, dan hak untuk mendapatkan informasi juga belum ter-akomodir. Keenam, belum adanya jaminan secara rinci mengenai kebutuhan korban. Ketujuh belum termaktubnya hak-hak keluarga korban.
Kedelapan, belum ada informasi teperinci tentang hak dan kewajiban untuk saksi. Kesembilan, belum tercakupnya penyebarluasan informasi penghapusan kekerasan seksual, penyediaan program, dan anggaran untuk pencegahan, pengadaan kebijakan untuk menghapus kekerasan seksual bagi lembaga negara serta komitmen penghapusan kekerasan seksual sebagai salah satu syarat perekrutan pejabat publik. Kesepuluh, belum memasukkan penghapusan kekerasan seksual dalam kurikulum pendidikan, dan pengadaan sistem data informasi kekerasan seksual yang terintegrasi.
Dari pemaparan di atas tampak jelas bahwa UU TPKS jauh dari kata komprehensif sehingga tidak layak untuk dijadikan solusi bagi kekerasan seksual. Justru solusi komprehensif itu terletak pada diterapkannya sistem Islam secara sempurna.
Penerapan sistem Islam meniscayakan terciptanya masyarakat yang bermartabat. Sistem pergaulan Islam akan mengatur interaksi warga secara terarah dan benar. Dari sisi ekonomi, negara menerapkan sistem ekonomi Islam, sehingga para istri tak perlu kehilangan qawwamah suami tersebab merantau jauh. Jika pun terjadi kejahatan, maka penerapan sistem persanksian Islam akan memangkas predator seksual karena sanksinya yang sangat tegas.
Wallahu`alam
Komentar